User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0127b06252935c330e9f23651b398ce4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.5.1/1990

                               TENTANG

               BENTUK FORMULIR SKPT DAN PETUNJUK PENGISIAN SKPT - PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal 
tersebut di atas untuk keperluan penerbitan SKPT PPN, bersama ini diberitahukan bahwa sambil menunggu 
diberlakukannya bentuk-bentuk formulir yang baru, Saudara dapat mempergunakan model formulir SKPT PPN 
seperti contoh terlampir beserta petunjuk pengisiannya.

Hal-hal lainnya yang perlu diberitahukan di sini adalah sebagai berikut :
-   jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara 
    penerbitan SKP;
-   untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar 
    SKPT dapat Saudara buat sendiri.

Demikian untuk diketahui dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0127b06252935c330e9f23651b398ce4.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 (external edit)