peraturan:0tkbpera:0127b06252935c330e9f23651b398ce4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.5.1/1990 TENTANG BENTUK FORMULIR SKPT DAN PETUNJUK PENGISIAN SKPT - PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal tersebut di atas untuk keperluan penerbitan SKPT PPN, bersama ini diberitahukan bahwa sambil menunggu diberlakukannya bentuk-bentuk formulir yang baru, Saudara dapat mempergunakan model formulir SKPT PPN seperti contoh terlampir beserta petunjuk pengisiannya. Hal-hal lainnya yang perlu diberitahukan di sini adalah sebagai berikut : - jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKP; - untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar SKPT dapat Saudara buat sendiri. Demikian untuk diketahui dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0127b06252935c330e9f23651b398ce4.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 (external edit)