peraturan:0tkbpera:01259a0cb2431834302abe2df60a1327
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2478/PJ.51/1994 TENTANG PENJELASAN TENTANG PAJAK MASUKAN PEMBANGUNAN HOTEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 September 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 mengatur tentang perluasan/penambahan kelompok pengusaha jasa yang dikenakan PPN, sehingga jasa yang dikenakan PPN meliputi juga jasa persewaan barang tidak bergerak yang meliputi persewaan pabrik, gedung/bangunan, untuk tempat usaha/pertokoan, ataupun untuk tempat tinggal (flat, rumah tinggal). Adapun untuk hotel, losmen, motel, dan rumah penginapan dan sejenisnya, dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, oleh karena jasa hotel bukan obyek pungutan PPN, maka PPN atas pembelian Barang Kena Pajak untuk Hotel tidak dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/01259a0cb2431834302abe2df60a1327.txt · Last modified: (external edit)