User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:01259a0cb2431834302abe2df60a1327
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2478/PJ.51/1994

                            TENTANG

                PENJELASAN TENTANG PAJAK MASUKAN PEMBANGUNAN HOTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 September 1994, perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 
    mengatur tentang perluasan/penambahan kelompok pengusaha jasa yang dikenakan PPN, sehingga 
    jasa yang dikenakan PPN meliputi juga jasa persewaan barang tidak bergerak yang meliputi 
    persewaan pabrik, gedung/bangunan, untuk tempat usaha/pertokoan, ataupun untuk tempat tinggal 
    (flat, rumah tinggal). Adapun untuk hotel, losmen, motel, dan rumah penginapan dan sejenisnya, 
    dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, oleh karena jasa hotel bukan obyek pungutan PPN, maka 
    PPN atas pembelian Barang Kena Pajak untuk Hotel tidak dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/01259a0cb2431834302abe2df60a1327.txt · Last modified: (external edit)