peraturan:0tkbpera:01064f1de9dfcd9d77b14d11beefefd4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Pebruari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 342/PJ.52/1996脙鈥毭偮� TENTANG PENEGASAN STATUS GUDANG DI BUKITTINGGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa XYZ yang berkedudukan di Padang mempunyai gudang di Bukittinggi. Berdasarkan hal tersebut diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk emilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak. Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa : a. Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha; b. Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha; 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, maka status gudang XYZ di Bukittinggi harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/01064f1de9dfcd9d77b14d11beefefd4.txt · Last modified: (external edit)