peraturan:0tkbpera:01064f1de9dfcd9d77b14d11beefefd4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Pebruari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 342/PJ.52/1996脙鈥毭偮�

                            TENTANG

                  PENEGASAN STATUS GUDANG DI BUKITTINGGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, diketahui bahwa XYZ yang berkedudukan di Padang mempunyai gudang di Bukittinggi. Berdasarkan 
hal tersebut diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994, Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur 
    Jenderal Pajak.

    Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu 
    atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap 
    tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib 
    mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal 
    Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. Dalam penjelasan 
    pasal tersebut, disebutkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu 
    tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban 
    perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk 
    emilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.

    Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk 
    meyakinkan antara lain bahwa :
    a.  Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua 
        tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha;
    b.  Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada 
        satu atau lebih tempat kegiatan usaha;

3.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, sepanjang tidak ada data atau 
    keterangan lain, maka status gudang XYZ di Bukittinggi harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/01064f1de9dfcd9d77b14d11beefefd4.txt · Last modified: (external edit)