peraturan:0tkbpera:01064f1de9dfcd9d77b14d11beefefd4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Pebruari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 342/PJ.52/1996脙鈥毭偮�
TENTANG
PENEGASAN STATUS GUDANG DI BUKITTINGGI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok
surat, diketahui bahwa XYZ yang berkedudukan di Padang mempunyai gudang di Bukittinggi. Berdasarkan
hal tersebut diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994, Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu
atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap
tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. Dalam penjelasan
pasal tersebut, disebutkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu
tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban
perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
emilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.
Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk
meyakinkan antara lain bahwa :
a. Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua
tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha;
b. Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada
satu atau lebih tempat kegiatan usaha;
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, sepanjang tidak ada data atau
keterangan lain, maka status gudang XYZ di Bukittinggi harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena
Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/01064f1de9dfcd9d77b14d11beefefd4.txt · Last modified: by 127.0.0.1