User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:00db544eb12c05386ea51a6bff8803e7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 799/PJ.52/2005

                             TENTANG

            KOMPENSASI KELEBIHAN BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juli 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2003 terhadap PT ABC ditemukan keadaan bahwa pada SPT Masa 
    PPN Desember 2003, terdapat kompensasi kelebihan Pajak bulan lalu sebesar Rp 2.496.059.251, 
    dimana kompensasi ini merupakan kelebihan bayar dari masa pajak Desember 2001 (bukan kelebihan 
    bayar dari masa pajak November 2003). Hal tersebut terjadi karena:
    a)  Pada SPT Masa PPN Desember 2001, PT ABC mengalami lebih bayar sebesar 
        Rp 2.496.059.251,00 untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
    b)  Namun pada SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2002, atas lebih bayar tersebut belum 
        diperhitungkan (dikompensasikan) oleh PT ABC;
    c)  Tahun Pajak 2001, PT ABC diperiksa oleh Karikpa Jakarta Dua dan telah diterbitkan SKPKB 
        PPN. Pada perhitungan SKPKB PPN tersebut diketahui bahwa kelebihan pajak yang sudah 
        dikompensasikan ke masa pajak berikutnya menurut perhitungan Fiskus sebesar 
        Rp 2.496.059.251,00 (angka ini sesuai dengan SPT Masa PPN Desember 2001);
    d)  Tahun Pajak 2002, PT ABC diperiksa oleh KPP Jakarta Setiabudi Satu dan telah diterbitkan 
        beberapa Surat Ketetapan Pajak. Dari hasil pemeriksaan untuk Masa Pajak Januari s.d. 
        Desember 2002 diketahui bahwa atas lebih bayar dari masa sebelumnya (masa Desember 
        2001), juga belum diperhitungkan sebagai kompensasi bulan lalu pada perhitungan surat 
        ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Fiskus;
    e)  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan penegasan bahwa atas 
        tindakan PT ABC yang melakukan kompensasi atas kelebihan bayar PPN masa pajak 
        Desember 2001 ke SPT Masa PPN Desember 2003 dapat dibenarkan dan dapat diakui.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
        2000, antara mengatur bahwa:
        a.1.    Pasal 1 angka 10 : Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak 
            digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak 
            dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan 
            peraturan perundang-undangan perpajakan.
        a.2.    Pasal 1 angka 11 : Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk 
            suatu Masa Pajak;
        a.3.    Pasal 8 ayat (1) : Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat 
            Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis 
            dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun 
            Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan 
            tindakan pemeriksaan;
        a.4.    Pasal 36 ayat (1) huruf b : Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau 
            membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
            Penjelasannya:
            Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur 
            keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, 
            misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi 
            persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun 
            persyaratan material terpenuhi.

    b.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN"), antara lain mengatur bahwa:
        b.1.    Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
        b.2.    Pasal 9 ayat (4) : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
            dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan 
            kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak 
            berikutnya.
        b.3.    Pasal 9 ayat (13) : Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak 
            Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
        Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan 
        Ketetapan Pajak, antara lain mengatur bahwa:
        c.1.    Pasal 2 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan 
            Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak 
            benar.
        c.2.    Pasal 2 ayat (2) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.
        c.3.    Pasal 2 ayat (3) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak 
            yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah 
            pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
        c.4.    Pasal 3 ayat (2) : Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan 
            pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling 
            lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.

    d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah, antara lain mengatur bahwa:
        d.1.    Pasal 2 ayat (1) : Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
            disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia 
            dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat 
            tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan 
            adanya kelebihan pembayaran pajak.
        d.2.    Pasal 2 ayat (1) huruf e : Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan 
            meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka 
            yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan 
            pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Atas tindakan PT ABC yang melakukan kompensasi atas kelebihan bayar PPN masa pajak 
        Desember 2001 ke SPT Masa PPN Desember 2003 tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat 
        diakui sebagai kompensasi bulan lalu, mengingat berdasarkan UU PPN atas kelebihan pajak 
        harus dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Masa Januari 2002).
    b.  PT ABC tidak dapat membetulkan SPT Masa PPN Januari 2002 yang telah disampaikan, karena 
        telah dilakukan tindakan pemeriksaan dengan diterbitkannya Ketetapan Pajak.
    c.  Namun, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dan berlandaskan unsur keadilan atau 
        atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang 
        tidak benar.
    d.  Oleh karena itu, PT ABC dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk 
        setiap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang telah diterbitkan dengan menyebutkan 
        jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya terutang, sepanjang terbukti 
        bahwa atas kelebihan bayar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/00db544eb12c05386ea51a6bff8803e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1