peraturan:0tkbpera:00db544eb12c05386ea51a6bff8803e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 799/PJ.52/2005 TENTANG KOMPENSASI KELEBIHAN BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juli 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2003 terhadap PT ABC ditemukan keadaan bahwa pada SPT Masa PPN Desember 2003, terdapat kompensasi kelebihan Pajak bulan lalu sebesar Rp 2.496.059.251, dimana kompensasi ini merupakan kelebihan bayar dari masa pajak Desember 2001 (bukan kelebihan bayar dari masa pajak November 2003). Hal tersebut terjadi karena: a) Pada SPT Masa PPN Desember 2001, PT ABC mengalami lebih bayar sebesar Rp 2.496.059.251,00 untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; b) Namun pada SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2002, atas lebih bayar tersebut belum diperhitungkan (dikompensasikan) oleh PT ABC; c) Tahun Pajak 2001, PT ABC diperiksa oleh Karikpa Jakarta Dua dan telah diterbitkan SKPKB PPN. Pada perhitungan SKPKB PPN tersebut diketahui bahwa kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya menurut perhitungan Fiskus sebesar Rp 2.496.059.251,00 (angka ini sesuai dengan SPT Masa PPN Desember 2001); d) Tahun Pajak 2002, PT ABC diperiksa oleh KPP Jakarta Setiabudi Satu dan telah diterbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak. Dari hasil pemeriksaan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2002 diketahui bahwa atas lebih bayar dari masa sebelumnya (masa Desember 2001), juga belum diperhitungkan sebagai kompensasi bulan lalu pada perhitungan surat ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Fiskus; e) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan penegasan bahwa atas tindakan PT ABC yang melakukan kompensasi atas kelebihan bayar PPN masa pajak Desember 2001 ke SPT Masa PPN Desember 2003 dapat dibenarkan dan dapat diakui. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, antara mengatur bahwa: a.1. Pasal 1 angka 10 : Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. a.2. Pasal 1 angka 11 : Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak; a.3. Pasal 8 ayat (1) : Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; a.4. Pasal 36 ayat (1) huruf b : Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; Penjelasannya: Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. b. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN"), antara lain mengatur bahwa: b.1. Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; b.2. Pasal 9 ayat (4) : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. b.3. Pasal 9 ayat (13) : Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. c. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, antara lain mengatur bahwa: c.1. Pasal 2 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. c.2. Pasal 2 ayat (2) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. c.3. Pasal 2 ayat (3) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang. c.4. Pasal 3 ayat (2) : Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa: d.1. Pasal 2 ayat (1) : Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak. d.2. Pasal 2 ayat (1) huruf e : Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Atas tindakan PT ABC yang melakukan kompensasi atas kelebihan bayar PPN masa pajak Desember 2001 ke SPT Masa PPN Desember 2003 tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diakui sebagai kompensasi bulan lalu, mengingat berdasarkan UU PPN atas kelebihan pajak harus dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Masa Januari 2002). b. PT ABC tidak dapat membetulkan SPT Masa PPN Januari 2002 yang telah disampaikan, karena telah dilakukan tindakan pemeriksaan dengan diterbitkannya Ketetapan Pajak. c. Namun, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dan berlandaskan unsur keadilan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. d. Oleh karena itu, PT ABC dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk setiap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang telah diterbitkan dengan menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya terutang, sepanjang terbukti bahwa atas kelebihan bayar tersebut belum dibebankan sebagai biaya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/00db544eb12c05386ea51a6bff8803e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1