peraturan:0tkbpera:00c1de56b1cbab48f9869c1460d70e76
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 587/PJ.531/2000
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK YANG PENDANAANNYA BERASAL DARI
BANTUAN LUAR NEGERI DENGAN DANA PENDAMPING APBN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Maret 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan pemeriksa Inspektorat Jenderal
Departemen Keuangan (Itjen) terhadap KPP Badora tanggal 22 November 1999 sampai dengan 21
Desember 1999 dengan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-02/IJ.6/2000 tanggal 6 Januari 2000,
terdapat perbedaan persepsi atau pemahaman antara pihak KPP Badora dengan pihak Itjen mengenai
istilah PPN Ditanggung Pemerintah. Timbulnya permasalahan tersebut adalah :
1.1. Pihak KPP Badora telah melakukan pemeriksaan dalam rangka restitusi yang diajukan oleh
Wajib Pajak Heimann System. Penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah ke
pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kontrak proyek tersebut adalah pembangunan
sarana pemeriksaan dengan sinar X (X-Ray System) milik DJBC. Dana untuk pembangunan
tersebut adalah berasal dari :
a. Dana pinjaman pemerintah Jerman : DM 11.295.925
b. Dana dari Pemerintah Republik Indonesia : DM 1.748.900 dan
Rp. 27.511.848.226
Dalam kontrak perjanjiannya disebutkan bahwa PPN yang terutang ditanggung oleh pembeli
(DJBC qq Pemerintah RI).
1.2. Berdasarkan sumber pembiayaan di atas, pihak KPP Badora berpendapat bahwa berdasarkan
PP Nomor 42 TAHUN 1995 jo. SKMK Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 disebutkan
bahwa atas penyerahan BKP/JKP yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri PPN terutang
tidak dipungut. Untuk itu Faktur Pajak cukup dicap PPN dan PPnBM tidak dipungut serta SSP
tidak perlu dibuat. Saudara mohon penegasan apakah pendapat Saudara tersebut telah benar
atau sebaliknya.
2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April
1996, ditegaskan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN
dan PPnBM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian proyek Pemerintah yang dananya dibiayai
dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
3. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April
1996, yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek
(DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian
Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
4. Sesuai dengan butir 5.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni
1996, dijelaskan bahwa dalam hal Kontraktor Utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian
dananya dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN/APBD/dana
lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri, maka hanya atas penyerahan/penerimaan termin proyek
yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri :
- Tidak dipungut PPN dan PPnBM.
- Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap PPN dan PPnBM tidak dipungut.
- Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Perlakuan PPN dan PPnBM atas penyerahan bagian proyek Pembangunan Sarana Pemeriksaan
Sinar-X dari Heimann System kepada DJBC yang dibiayai dari dana pinjaman Pemerintah
Jerman sebesar DM 111.295.925,-, sepanjang proyek tersebut tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai
dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA), adalah :
- Tidak dipungut PPN dan PPnBM
- Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap PPN dan PPnBM tidak dipungut.
- Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.
5.2. Dengan demikian, sepanjang pendapat Saudara sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. di atas
ditujukan/perlakukan hanya untuk proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP)
atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan
Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA), yang sebagian
dananya dibiayai dengan dana pinjaman dari Pemerintah Jerman sebesar DM 111.295.925,-
maka pendapat Saudara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur PPN dan PTLL
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/00c1de56b1cbab48f9869c1460d70e76.txt · Last modified: by 127.0.0.1