peraturan:0tkbpera:00c17237d011cca999f55a43db2ce040
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1659/PJ.532/1996

                            TENTANG

                 PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KEPELABUHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 7 Juni 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 
    tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan 
    pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur 
    pelayaran internasional, berupa :
    a.  jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
    b.  jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
    c.  jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, 
        Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam
        kebakaran;
    d.  jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
    e.  jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, 
        dan mekanis;
    f.  jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan;
    g.  jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang Penggantian atas 
    penyerahan jasa-jasa kepelabuhan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka atas penyerahan jasa kepelabuhan yang 
    dilakukan oleh PT XYZPPNyang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan 
    tersebut diatas.
    Apabila jasa tersebut diserahkan kepada pihak selain perusahaan pelayaran, maka atas 
    penyerahannya terutang PPN, yang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah penggantian yang 
    diminta atau seharusnya diminta.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/00c17237d011cca999f55a43db2ce040.txt · Last modified: by 127.0.0.1