peraturan:0tkbpera:00c17237d011cca999f55a43db2ce040
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1659/PJ.532/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KEPELABUHANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Juni 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa : a. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal; b. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga; c. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam kebakaran; d. jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen; e. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, dan mekanis; f. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan; g. jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka atas penyerahan jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh PT XYZPPNyang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut diatas. Apabila jasa tersebut diserahkan kepada pihak selain perusahaan pelayaran, maka atas penyerahannya terutang PPN, yang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah penggantian yang diminta atau seharusnya diminta. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/00c17237d011cca999f55a43db2ce040.txt · Last modified: by 127.0.0.1