peraturan:0tkbpera:00ac8ed3b4327bdd4ebbebcb2ba10a00
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/KMK.04/1995
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 599/KMK.04/1994
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Indische Tariefwet (Stbl, 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonantie (Stbl, 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Indische Comptabiliteitswet (Stbl, 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
5. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 7) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor
4);
7. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
8. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993
tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan
Negara;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR: 599/KMK.04/ 1994 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22,
SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
1. Ketentuan Pasal 1 huruf d dan e Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
"Pasal 1
d. Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak
jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
e. Badan Usaha Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu."
2. Ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf d dan e kepada penyalur/agennya bersifat final.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf c dapat bersifat final berdasarkan Ketetapan Direktur Jenderal Pajak."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/00ac8ed3b4327bdd4ebbebcb2ba10a00.txt · Last modified: by 127.0.0.1