peraturan:0tkbpera:00a2aa5c43a94f625ebf713cb5bfb091
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Februari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 377/PJ.33/1986
TENTANG
BEA METERAI ATAS FAKTUR POLISI KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menghubungi surat Saudara tanggal 17 Januari 1986 Nomor : 21/PG/I/1986 perihal Faktur Polisi kendaraan
bermotor tanpa Bea Meterai, maka setelah kami membaca penjelasan Saudara mengenai kegunaan Faktur
Polisi kendaraan bermotor, yaitu suatu surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian tentang nama pembeli/
pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan dan keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dibeli
seperti merk kendaraan, type, warna, nomor mesin, nomor chasis dan sebagainya, maka dengan ini
ditegaskan bahwa atas Faktur Polisi kendaraan bermotor tidak dikenakan Bea Meterai sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4 huruf a ke 7 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.
Demikianlah untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para anggota GAIKINDO.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/00a2aa5c43a94f625ebf713cb5bfb091.txt · Last modified: by 127.0.0.1