peraturan:0tkbpera:00a03ec6533ca7f5c644d198d815329c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.32/1990
TENTANG
DAFTAR NEGARA ASING YANG TIDAK MENGENAKAN PPN ATAS JASA PELAYANAN KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Guna pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 9 November 1989 No.: SE-21/PJ.32/1989
tentang PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen Pelayaran, dengan ini diberitahukan nama
Negara-negara yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan pelayaran Indonesia atas
penggunaan jasa pelayanan kapal sebagaimana dimaksud dalam butir 3 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989, yaitu :
1. Australia; 15. Norwegia;
2. Belanda; 16. Papua Nugini;
3. Belgia; 17. Perancis;
4. Brunei Darussalam; 18. Philipina;
5. Denmark; 19. Polandia;
6. Hongkong; 20. R.R.C.;
7. India; 21. Singapura;
8. Inggris; 22. Spanyol;
9. Italia; 23. Srilangka;
10. Jepang; 24. Swedia;
11. Jerman; 25. Taiwan;
12. Korea; 26. Thailand;
13. Malaysia/Sabah/Serawak 27. U.S.A.
14. Mesir;
Oleh karena itu kepada perusahaan pelayaran asing yang berkedudukan di Negara-negara tersebut di atas
tidak dikenakan PPN atas penggunaan jasa Pelayaran kapal yang berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon
kapal.
Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah
kerja Saudara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/00a03ec6533ca7f5c644d198d815329c.txt · Last modified: by 127.0.0.1