peraturan:0tkbpera:008bd5ad93b754d500338c253d9c1770
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.8/2002
TENTANG
PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh 2001 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Dalam rangka memberikan palayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh 2001,
terutama menjelang akhir bulan Maret 2002, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk :
1. Membuka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan pada :
a. Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 12.30 waktu setempat;
b. Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 17.00 waktu setempat;
c. Hari Minggu tanggal 31 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 19.00 waktu setempat.
2. Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan
PPh 2001, untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR
ttd
NONO HANAFI
peraturan/0tkbpera/008bd5ad93b754d500338c253d9c1770.txt · Last modified: by 127.0.0.1