peraturan:0tkbpera:00865d413600d26adb36d2f55973559f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 160/PJ.43/2003
TENTANG
PENYELESAIAN KELEBIHAN PPh PASAL 21 PNS DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 2003 perihal seperti pada pokok surat dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat mempunyai kelebihan setor PPh
Pasal 21 tahun 2001 dan tahun 2002 dan telah diperhitungkan sebagai penerimaan dalam APBD tahun
2003, sehingga dimohon untuk dapat direstitusi. Terhadap kelebihan tersebut saudara berpendapat
bahwa kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun 2001 dan tahun 2003 akan dikembalikan ke dalam rekening
pemerintah daerah melalui KPKN. Saudara memohon penegasan apakah mekanisme tersebut dapat
dilakukan.
2. Berdasarkan Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-268/PJ.43/2002 tanggal 7 Agustus 2002
perihal Penelitian/Pemeriksaan Atas Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 PNS Daerah ditegaskan bahwa
atas kelebihan setoran PPh Pasal 21 Pemerintah Daerah setempat pada masing-masing Kantor
Pelayanan Pajak setempat agar ditindaklanjuti dengan mekanisme kompensasi, bukan restitusi.
3. Berdasarkan penegasan yang telah dikirimkan kepada Saudara melalui surat Nomor
S-122/PJ.43/2003 tanggal 11 April 2003 perihal yang sama, ditegaskan pula bahwa atas kelebihan
PPh Pasal 21 PNS Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dapat diperhitungkan melalui mekanisme
kompensasi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Bendaharawan Gaji terdaftar.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan kembali bahwa atas kelebihan PPh Pasal 21 PNS
Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dapat diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi di
masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Bendaharawan Gaji terdaftar.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/00865d413600d26adb36d2f55973559f.txt · Last modified: by 127.0.0.1