User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:00865d413600d26adb36d2f55973559f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 160/PJ.43/2003

                            TENTANG

              PENYELESAIAN KELEBIHAN PPh PASAL 21 PNS DAERAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 2003 perihal seperti pada pokok surat dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat mempunyai kelebihan setor PPh 
    Pasal 21 tahun 2001 dan tahun 2002 dan telah diperhitungkan sebagai penerimaan dalam APBD tahun 
    2003, sehingga dimohon untuk dapat direstitusi. Terhadap kelebihan tersebut saudara berpendapat 
    bahwa kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun 2001 dan tahun 2003 akan dikembalikan ke dalam rekening 
    pemerintah daerah melalui KPKN. Saudara memohon penegasan apakah mekanisme tersebut dapat 
    dilakukan.

2.  Berdasarkan Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-268/PJ.43/2002 tanggal 7 Agustus 2002 
    perihal Penelitian/Pemeriksaan Atas Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 PNS Daerah ditegaskan bahwa 
    atas kelebihan setoran PPh Pasal 21 Pemerintah Daerah setempat pada masing-masing Kantor 
    Pelayanan Pajak setempat agar ditindaklanjuti dengan mekanisme kompensasi, bukan restitusi.

3.  Berdasarkan penegasan yang telah dikirimkan kepada Saudara melalui surat Nomor 
    S-122/PJ.43/2003 tanggal 11 April 2003 perihal yang sama, ditegaskan pula bahwa atas kelebihan 
    PPh Pasal 21 PNS Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dapat diperhitungkan melalui mekanisme 
    kompensasi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Bendaharawan Gaji terdaftar.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan kembali bahwa atas kelebihan PPh Pasal 21 PNS 
    Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dapat diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi di 
    masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Bendaharawan Gaji terdaftar.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/00865d413600d26adb36d2f55973559f.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 (external edit)