peraturan:0tkbpera:00865d413600d26adb36d2f55973559f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 160/PJ.43/2003 TENTANG PENYELESAIAN KELEBIHAN PPh PASAL 21 PNS DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 2003 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat mempunyai kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun 2001 dan tahun 2002 dan telah diperhitungkan sebagai penerimaan dalam APBD tahun 2003, sehingga dimohon untuk dapat direstitusi. Terhadap kelebihan tersebut saudara berpendapat bahwa kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun 2001 dan tahun 2003 akan dikembalikan ke dalam rekening pemerintah daerah melalui KPKN. Saudara memohon penegasan apakah mekanisme tersebut dapat dilakukan. 2. Berdasarkan Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-268/PJ.43/2002 tanggal 7 Agustus 2002 perihal Penelitian/Pemeriksaan Atas Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 PNS Daerah ditegaskan bahwa atas kelebihan setoran PPh Pasal 21 Pemerintah Daerah setempat pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setempat agar ditindaklanjuti dengan mekanisme kompensasi, bukan restitusi. 3. Berdasarkan penegasan yang telah dikirimkan kepada Saudara melalui surat Nomor S-122/PJ.43/2003 tanggal 11 April 2003 perihal yang sama, ditegaskan pula bahwa atas kelebihan PPh Pasal 21 PNS Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dapat diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Bendaharawan Gaji terdaftar. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan kembali bahwa atas kelebihan PPh Pasal 21 PNS Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dapat diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Bendaharawan Gaji terdaftar. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/00865d413600d26adb36d2f55973559f.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 (external edit)