peraturan:0tkbpera:007ff380ee5ac49ffc34442f5c2a2b86
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 239/PJ.312/1999

                            TENTANG

                    JASA PERAWATAN MESIN/PABRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juni 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT XYZ bergerak di bidang usaha jasa perawatan mesin/pabrik peleburan dan pemurnian 
        tembaga. Spesifikasi pekerjaan perusahaan adalah perbaikan dan penggantian pelapis tungku 
        saluran tembaga cair yang terbuat dari batu bata tahan panas yang aus/rusak.
    b.  Saudara menanyakan apakah jasa tersebut termasuk dalam kategori jasa teknik yang 
        dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6% ?

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 antara 
    lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "jasa teknik" adalah pemberian jasa dalam bentuk 
    pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan 
    ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : untuk suatu proyek tertentu, untuk membuat suatu jenis 
    produk tertentu dan berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman 
    di bidang manajemen.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, jasa 
    perbaikan dan penggantian tungku saluran tembaga cair tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain 
    yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa perbaikan dan penggantian 
    pelapis tungku saluran tembaga cair yang dilakukan oleh Perusahaan Saudara tidak termasuk dalam 
    pengertian jasa teknik maupun jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, sehingga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. 
    Namun penghasilan tersebut tetap merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif umum 
    Pasal 17 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/007ff380ee5ac49ffc34442f5c2a2b86.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 (external edit)