peraturan:0tkbpera:007ff380ee5ac49ffc34442f5c2a2b86
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juli 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 239/PJ.312/1999
TENTANG
JASA PERAWATAN MESIN/PABRIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juni 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT XYZ bergerak di bidang usaha jasa perawatan mesin/pabrik peleburan dan pemurnian
tembaga. Spesifikasi pekerjaan perusahaan adalah perbaikan dan penggantian pelapis tungku
saluran tembaga cair yang terbuat dari batu bata tahan panas yang aus/rusak.
b. Saudara menanyakan apakah jasa tersebut termasuk dalam kategori jasa teknik yang
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6% ?
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 antara
lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "jasa teknik" adalah pemberian jasa dalam bentuk
pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan
ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : untuk suatu proyek tertentu, untuk membuat suatu jenis
produk tertentu dan berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman
di bidang manajemen.
3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, jasa
perbaikan dan penggantian tungku saluran tembaga cair tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain
yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa perbaikan dan penggantian
pelapis tungku saluran tembaga cair yang dilakukan oleh Perusahaan Saudara tidak termasuk dalam
pengertian jasa teknik maupun jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, sehingga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
Namun penghasilan tersebut tetap merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif umum
Pasal 17 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/007ff380ee5ac49ffc34442f5c2a2b86.txt · Last modified: by 127.0.0.1