User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:006c64491cb8acf2092ce0e0341797fe
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1875/PJ.32/1985

                            TENTANG

            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGEDOKAN DAN PEMELIHARAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mempelajari Surat Saudara tanggal 4 April 1985 No. XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan ini perlu kami 
tegaskan sebagai berikut :

1.  "Obyek" Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan Barang Kena Pajak, dan atau Jasa Kena Pajak 
    dan atau Impor Barang Kena Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

2.  Yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak menurut Pasal 1 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1985 adalah jasa dibidang pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya termasuk 
    perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya tersebut.

3.  Kapal dengan ukuran diatas 20 M3. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah barang tidak 
    bergerak.

    Oleh karena itu jasa perbaikan (docking) dan pemugaran/reparasi kapal adalah Jasa Kena Pajak
    sedang Kontraktor atau Perusahaan Docking adalah Pengusaha Kena Pajak yang harus memungut 
    Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa dimaksud.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd.

Drs.  DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/006c64491cb8acf2092ce0e0341797fe.txt · Last modified: (external edit)