peraturan:0tkbpera:006c64491cb8acf2092ce0e0341797fe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juli 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1875/PJ.32/1985
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGEDOKAN DAN PEMELIHARAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mempelajari Surat Saudara tanggal 4 April 1985 No. XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan ini perlu kami
tegaskan sebagai berikut :
1. "Obyek" Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan Barang Kena Pajak, dan atau Jasa Kena Pajak
dan atau Impor Barang Kena Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
2. Yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak menurut Pasal 1 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1985 adalah jasa dibidang pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya termasuk
perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya tersebut.
3. Kapal dengan ukuran diatas 20 M3. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah barang tidak
bergerak.
Oleh karena itu jasa perbaikan (docking) dan pemugaran/reparasi kapal adalah Jasa Kena Pajak
sedang Kontraktor atau Perusahaan Docking adalah Pengusaha Kena Pajak yang harus memungut
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa dimaksud.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/006c64491cb8acf2092ce0e0341797fe.txt · Last modified: (external edit)