peraturan:0tkbpera:00693ceec3aa42db186efa62ed8917d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 September 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 584/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS BARANG IMPOR ATAS NAMA LEMBAGA SANDI NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 2006 hal sebagaimana tersebut di atas,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Adanya hasil kesepakatan rapat di Biro Hukum pada tanggal 12 Juli 2006 untuk
menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 31 Mei 2006
hal permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Impor
oleh Lembaga Sandi Negara.
b. Oleh karena masalah Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal
Pajak, maka Saudara memohon tanggapan atas permasalahan dimaksud.
2. Dalam surat Permohonan yang diajukan oleh Lembaga Sandi Negara disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Pengadaan barang tersebut adalah sebagai realisasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006;
b. Barang tersebut diimpor oleh Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006 yang akan
digunakan dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada instansi-
instansi Pemerintah baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Usaha
Milik Negara maupun TNI/Polri guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional
persandian dalam hal pengamanan penyampaian berita-berita rahasia negara serta tidak
untuk diperjualbelikan;
c. Jenis barang yang diajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor adalah peralatan mesin sandi dengan jenis dan jumlah sebagaimana tersebut dalam
invoice Nomor XXX tanggal 3 April 2006;
d. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor peralatan tersebut tidak dianggarkan dalam DIPA
Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006, karena dana yang tersedia dan dialokasikan
dalam DIPA untuk pengadaan barang tersebut adalah sebesar harga barang (CIF);
e. Dalam surat permohonan Lembaga Sandi Negara tersebut dilampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut :
1) Surat perjanjian/kontrak Nomor XXX tanggal 30 Januari 2006 antara PT ABC dengan
Lembaga Sandi Negara.
2) Rekomendasi Menko Polsoskam Nomor XXX
3) Invoice Nomor XXX tanggal 3 April 2006
4) Airway bill Nomor XXX dan XXX tanggal 13 April 2006
3. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
1) Pasal 4 huruf a dan b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan atau
impor Barang Kena Pajak;
2) Pasal 16B ayat (1), Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang
terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
c. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus
lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan
komponen atau bahkan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO)
PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Senjata, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan
Bahan yang Dipergunakan untuk menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa:
1) Pasal 1 angka 1, Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan
kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat
pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI;
2) Pasal 2, Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan pembebasan Bea Masuk;
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan
dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa:
1) Pasal 2 ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
2) Pasal 2 ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
3) Pasal 2 ayat (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa :
a. Impor atas senjata dan/atau amunisi yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan
Nilai adalah impor yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI dan atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI; sedangkan impor atas komponen
atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak
Pertambahan Nilai adalah impor yang dilakukan oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan
dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI. Dalam hal ini Lembaga Sandi Negara tidak termasuk sebagai salah satu pihak yang
disebutkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku untuk dapat melakukan importasi yang
mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001, diatur
secara limitatif bahwa pemberian pengecualian tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah terhadap impor persenjataan, amunisi dan alat-
alat pendukungnya yang diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, sesuai
dengan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997.
c. Dengan demikian atas impor barang selain yang tersebut dalam huruf b yang diperuntukkan
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara
dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Lembaga Sandi Negara tetap terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
d. Namun demikian, memperhatikan tujuan penggunaannya yakni dalam rangka pelaksanaan
Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada instansi-instansi Pemerintah guna mendukung
kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian berita-
berita negara, serta memperhatikan Pasal 14 ayat (3) dari surat perjanjian/kontrak atas
pengadaan barang-barang dimaksud yang menyatakan bahwa Bea Masuk dan Pajak Dalam
Rangka Impor akan diselesaikan oleh Lembaga Sandi Negara dengan permohonan ijin
pembebasan dari Menteri Keuangan, maka menurut hemat kami terhadap barang impor
dimaksud dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pembebasan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Demikian pendapat kami untuk menjadi maklum.
Direktur,
ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP. 060044568
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Sekretaris Jenderal Depkeu RI;
4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/00693ceec3aa42db186efa62ed8917d2.txt · Last modified: by 127.0.0.1