peraturan:0tkbpera:0060ef47b12160b9198302ebdb144dcf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
07 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 79/PJ.443/2000
TENTANG
PENGENAAN PPh TERHADAP ARTIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan maraknya media elektronik (TV), saat ini, banyak artis (sinetron, bintang iklan, pemusik, penyanyi)
yang menjadi tenar dan berpenghasilan tinggi. Sayangnya loncatan tinggi penghasilan para artis ini tidak
diikuti dengan loncatan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 25/29 yang harus mereka bayar atas honorarium yang
diperolehnya. Mungkin para artis tersebut tidak/belum/kurang menyetor PPh ke Kas Negara disebabkan
ketidaktahuan artis yang bersangkutan, ketidakbenaran laporan pajak para produsernya maupun
keterbatasan data yang dimiliki Fiskus. Untuk itu diinstruksikan agar pengenaan pajak terhadap para artis dan
produsernya segera dioptimalkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Masalahnya data
perpajakan yang dimiliki oleh Fiskus yang terkait dengan bisnis di atas masih sangat terbatas jumlahnya.
Fiskus belum memiliki data yang lengkap dan up to date, misalnya mengenai nama dan alamat artis-artis
tersebut, apalagi nilai kontrak dan honorariumnya.
Langkah operasional yang perlu dilakukan adalah mengeleminasi kendala yang disebutkan di atas, yakni data
nama para artis dan data honorarium yang diperolehnya, dengan upaya a.l. :
1. Nama artis dan atau produser bisa diperoleh dari media masa terutama tabloid-tabloid yang banyak
memberitahukan tentang kehidupan para artis, misalnya tabloid Bintang, Pro-TV, dan lain sebagainya.
Data juga bisa dicari melalui asosiasi, misalnya Persatuan Produsen Film Indonesia (PPFI), Persatuan
Artis Film Indonesia (PARFI) dan Karyawan Film dan Televisi (KFT).
2. Data kontrak atau honorarium yang diperoleh bisa diperoleh dalam pemeriksaan terhadap pemberi
kerja/produser, antara lain Hotel Berbintang, Stasiun TV, Production House, Perusahaan
Penyelenggara Tour Musik, Tour Temu Bintang, Produser Film/Sinetron/Iklan.
Setiap melakukan pemeriksaan (PSL/PL), pemeriksa sesuai ketentuan diwajibkan a.l. juga termasuk
membuat data (rens data) yang berisi nama dan alamat artis yang terikat kontrak dengan perusahaan
yang diperiksa tersebut dan meneruskan data tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk
ditindaklanjuti.
3. KPP membandingkan data hasil temuan yang diperolehnya sendiri maupun data yang diperolehnya
dari rens data, dengan data dari MFL Nasional untuk menentukan/memastikan apakah artis yang
bersangkutan terdaftar atau belum sebagai Wajib Pajak.
4. Bagi artis yang ber-NPWP, data hasil temuan tersebut dicocokkan dengan SPT artis yang bersangkutan
untuk mengetahui apakah artis tersebut telah melaporkan penghasilannya dengan benar. Bagi artis
yang belum ber-NPWP, KPP harus segera melaksanakan himbauan kepada artis yang bersangkutan
agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melakukan tindak lanjutnya.
Demikian untuk dilaksanakan, dan diharapkan KaKanwil melakukan koordinasi dan atau pengawasan serta
bimbingan dalam proses pengamanan penerimaan dan peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor profesi
para artis, produser dan pengusaha terkait lainnya.
DIREKTUR,
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/0060ef47b12160b9198302ebdb144dcf.txt · Last modified: (external edit)