peraturan:0tkbpera:004881ebe3826cf16cfd124968f2a5bb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 631/PJ.531/2000
TENTANG
PPN ATAS PEMBANGUNAN TANAH KAVLING DI KAWASAN REAL ESTATE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 5 Mei 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan pembangunan tanah di kawasan Legenda
Wisata blok A20/27 Cibubur Jawa Barat, Saudara menyampaikan beberapa hal yaitu :
- Tanah tersebut diperoleh berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor
0017/MP/PPJB/IV/98 tanggal 17 April 1998 antara Saudara dengan PT. MP.
- Pihak Real Estate memaksa untuk melunasi PPN, sedangkan bangunan tersebut belum selesai,
yakni baru pada tahap naik pondasi.
- Pihak Real Estate menagih PPN atas bangunan tersebut dengan patokan harga Rp.1.425.000,00
per meter, padahal Saudara memperkirakan hanya sampai dengan + Rp.70.000.000,00 dengan
luas 105 m2.
- Dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal
5 Juni 1997, Saudara berharap agar Ditjen Pajak dapat menengahi masalah ini.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997,
ditegaskan bahwa dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estate terjadi sesudah tanggal
1 Januari 1995, maka :
- Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling dianggap dibangun oleh PKP Real Estate.
- Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah
tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estate setiap bulan, dan dianggap sebagai pembayaran
termin. Berdasarkan laporan pemilik kavling, PKP Real Estate harus memungut PPN yang
terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN
pada bulan yang bersangkutan.
- Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estate harus menentukan nilai
bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai
bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estate lebih besar dari jumlah pembayaran termin yang
telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor
dan dilaporkan oleh PKP Real Estate dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan. Apabila
patokan harga yang berlaku lebih kecil daripada jumlah pembayaran termin maka DPP yang
dipakai adalah jumlah pembayaran termin dan atas selisih tersebut tidak dapat direstitusi.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut :
3.1. Mengingat tanah kavling tersebut diperoleh sesudah tanggal 1 Januari 1995, maka
pembangunan tanah kavling tersebut dianggap dibangun oleh PT. MP sebagai PKP Real Estate.
Dengan demikian, maka Saudara setiap bulan wajib melaporkan seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk pembangunan tanah kavling tersebut kepada PT. MP untuk dipungut PPN.
3.2. Setelah bangunan tersebut selesai dibangun, maka PT. MP harus menentukan nilai bangunan
sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Apabila nilai bangunan yang dihitung oleh PT. MP
lebih besar dari jumlah biaya yang dilaporkan Saudara maka atas selisih tersebut, oleh PT. MP
dipungut PPN.
3.3. Sepanjang bangunan Saudara belum selesai dibangun, maka PT. MP belum dapat menentukan
nilai bangunan sesuai dengan patokan harga yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur PPN dan PTLL
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/004881ebe3826cf16cfd124968f2a5bb.txt · Last modified: by 127.0.0.1