peraturan:0tkbpera:00430c0c1fae276c9713ab5f21167882
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2513/PJ.53/1996
TENTANG
KELANGKAAN KERTAS BERMETERAI DI UJUNG PANDANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan kertas bermeterai Rp 2.000,- di beberapa daerah di Sulawesi
Selatan antara lain di Ujung Pandang, Pare-pare, Pinrang, sebagaimana dimuat pada Harian XYZ Jakarta dan
ABC, Ujung Pandang tanggal 24 September 1996 (kliping terlampir), dimohon perhatian Saudara melalui
Faksimile ini untuk :
1. Melakukan pendistribusian kertas bermeterai dan meterai tempel ke tempat-tempat yang terjadi
kelangkaan tersebut di atas dalam waktu secepatnya.
2. Selain ke daerah-daerah yang ternyata saat ini mengalami kekosongan persediaan, daerah-daerah
lain yang berdasarkan laporan Kepala Kantor Pos dan Giro mengenai persediaan benda meterai pada
umumnya memperlihatkan sisa persediaan yang sudah menipis, dimohon supaya segera mendropnya
sebagai antisipasi dari kemungkinan terjadinya kelangkaan benda meterai di daerah-daerah lain
tersebut dalam waktu yang akan datang.
3. Mengenai persediaan meterai tempel maupun kertas bermeterai, berdasarkan jumlah pengiriman
benda meterai dari Perum Peruri ke PT. Pos Indonesia (Persero) yang tindasan pengirimannya
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, kami berkeyakinan bahwa jumlah persediaan benda
meterai termasuk kertas bermeterai saat ini masih jauh melebihi kebutuhan, sehingga menurut hemat
kami, terjadinya kelangkaan didaerah tertentu tersebut hanya disebabkan oleh terjadinya lonjakan
kebutuhan yang mendadak di tempat itu yang memerlukan kebijaksanaan pendistribusian yang
memadai.
4. Mohon jawaban Saudara atau tindasan bukti pengiriman benda meterai tersebut dikirimkan ke
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya melalui faksimile dengan nomor
(021) 5255767.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/00430c0c1fae276c9713ab5f21167882.txt · Last modified: by 127.0.0.1