peraturan:0tkbpera:00430c0c1fae276c9713ab5f21167882
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2513/PJ.53/1996

                            TENTANG

            KELANGKAAN KERTAS BERMETERAI DI UJUNG PANDANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan kertas bermeterai Rp 2.000,- di beberapa daerah di Sulawesi 
Selatan antara lain di Ujung Pandang, Pare-pare, Pinrang, sebagaimana dimuat pada Harian XYZ Jakarta dan 
ABC, Ujung Pandang tanggal 24 September 1996 (kliping terlampir), dimohon perhatian Saudara melalui 
Faksimile ini untuk :

1.  Melakukan pendistribusian kertas bermeterai dan meterai tempel ke tempat-tempat yang terjadi 
    kelangkaan tersebut di atas dalam waktu secepatnya.

2.  Selain ke daerah-daerah yang ternyata saat ini mengalami kekosongan persediaan, daerah-daerah 
    lain yang berdasarkan laporan Kepala Kantor Pos dan Giro mengenai persediaan benda meterai pada 
    umumnya memperlihatkan sisa persediaan yang sudah menipis, dimohon supaya segera mendropnya 
    sebagai antisipasi dari kemungkinan terjadinya kelangkaan benda meterai di daerah-daerah lain 
    tersebut dalam waktu yang akan datang.

3.  Mengenai persediaan meterai tempel maupun kertas bermeterai, berdasarkan jumlah pengiriman 
    benda meterai dari Perum Peruri ke PT. Pos Indonesia (Persero) yang tindasan pengirimannya 
    disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, kami berkeyakinan bahwa jumlah persediaan benda 
    meterai termasuk kertas bermeterai saat ini masih jauh melebihi kebutuhan, sehingga menurut hemat 
    kami, terjadinya kelangkaan didaerah tertentu tersebut hanya disebabkan oleh terjadinya lonjakan 
    kebutuhan yang mendadak di tempat itu yang memerlukan kebijaksanaan pendistribusian yang 
    memadai.

4.  Mohon jawaban Saudara atau tindasan bukti pengiriman benda meterai tersebut dikirimkan ke 
    Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya melalui faksimile dengan nomor 
    (021) 5255767.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/00430c0c1fae276c9713ab5f21167882.txt · Last modified: (external edit)