peraturan:0tkbpera:003dd617c12d444ff9c80f717c3fa982
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 157/PJ.51/2005 TENTANG PPN ATAS BATU APUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 2004 Hal Mohon Penjelasan/Penegasan Perlakuan Pajak Atas Penyerahan Batu Apung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya disampaikan bahwa : a. Saat ini di pulau Lombok banyak terdapat pengusahaan berupa penggalian/penambangan batu apung yang prosesnya mirip atau serupa tetapi tidak sama dengan penggalian/penambangan batu bara/batu granit b. Berdasarkan pengamatan Saudara dilapangan, batu apung belum terliput/tercakup oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah batu apung tergolong sebagai Barang Kena Pajak. 2. Sesuai Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. minyak mentah (crude oil) ; b. gas bumi (tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji) ; c. panas bumi ; d. pasir dan kerikil ; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara ; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 3. Mengingat batu apung tidak termasuk ke dalam jenis barang hasil pertambangan yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 di atas maka atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/003dd617c12d444ff9c80f717c3fa982.txt · Last modified: (external edit)