User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:003dd617c12d444ff9c80f717c3fa982
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 157/PJ.51/2005

                             TENTANG

                               PPN ATAS BATU APUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 2004 Hal Mohon Penjelasan/Penegasan 
Perlakuan Pajak Atas Penyerahan Batu Apung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut pada intinya disampaikan bahwa :
    a.  Saat ini di pulau Lombok banyak terdapat pengusahaan berupa penggalian/penambangan batu
        apung yang prosesnya mirip atau serupa tetapi tidak sama dengan penggalian/penambangan 
        batu bara/batu granit 
    b.      Berdasarkan pengamatan Saudara dilapangan, batu apung belum terliput/tercakup oleh 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
    c.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah batu apung 
        tergolong sebagai Barang Kena Pajak. 

2.      Sesuai Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang 
    dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang hasil pertambangan atau hasil 
    pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah : 
    a.      minyak mentah (crude oil) ; 
    b.      gas bumi (tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti 
        elpiji) ; 
    c.      panas bumi ; 
    d.      pasir dan kerikil ; 
    e.      batubara sebelum diproses menjadi briket batubara ; dan 
    f.      bijih besi, bijih timah, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 

3.      Mengingat batu apung tidak termasuk ke dalam jenis barang hasil pertambangan yang atas 
    penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 
    pada butir 2 di atas maka atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd

A.Sjarifuddin Alsah

NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/003dd617c12d444ff9c80f717c3fa982.txt · Last modified: (external edit)