peraturan:0tkbpera:001b8e3cf76f4e64cbe5be9882db4aa0
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 27/BC/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.01/2007 TANGGAL 1 MARET 2007
TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA
KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.01/2007
tanggal 1 Maret 2007 tentang Tata Laksana Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah
Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 24/PMK.01/2007 tanggal 1 Maret 2007 tentang Tatalaksana Impor Barang Dari
Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang
Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/ KMK.05/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KMK.01/2007 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
Impor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas
Barang Impor;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang
Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.01/2007 tanggal 1 Maret 2007 tentang
Tatalaksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau
Jawa dan Sumatera.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/PMK.01/2007 TANGGAL 1 MARET 2007 TENTANG TATALAKSANA
IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU
JAWA DAN SUMATERA.
Pasal 1
Terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia yang masuk ke Daerah Pabean Indonesia selain
Pulau Jawa dan Sumatera dilakukan pemeriksaan pendahuluan di Darwin Australia.
Pasal 2
(1) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilik
barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai sesuai dengan format
dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir
dan/atau data elektronik dan dilampiri dengan invoice dan packing list, serta dokumen pendukung
lainnya jika diperlukan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukkan
sebagai berikut :
a. Lembar pertama untuk Lampiran Surat Keterangan;
b. Lembar kedua untuk pertinggal pejabat bea dan cukai.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan, pemilik barang atau
kuasanya memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai
(6) Tata cara pengajuan permohonan pemeriksaan pendahuluan dilakukan sesuai dengan Lampiran III
huruf A Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), pemenuhan ketentuan di bidang cukai, dan pemenuhan ketentuan
barang larangan dan pembatasan.
(2) Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing list sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (5) tidak jelas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di tempat sesuai dengan
permohonan pemilik barang atau kuasanya
(4) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir sebagaimana
lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Tata car penilaian dan pemeriksaan fisik barang dilakukan sesuai lampiran III huruf B Peraturan
Direktur Jenderal ini
Pasal 4
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, pejabat bea dan cukai menerbitkan Surat Keterangan/
Customs Approval sesuai dengan format dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini.
(2) Surat Keterangan/Customs Approval sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3
(tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
a. Lembar pertama untuk pemilik barang atau kuasanya sebagai Lampiran Pemberitahuan
Pabean di tempat pembongkaran;
b. Lembar kedua untuk pertinggal pemilik barang atau kuasanya; dan
c. Lembar ketiga untuk pertinggal pejabat bea dan cukai di Darwin.
Pasal 5
(1) Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean
selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, importir
atau kuasanya mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan dilampiri Surat Keterangan
beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan.
(2) Pengeluaran barang dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian
dokumen.
(3) Dikecualikan dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah barang impor tujuan
dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa :
a. barang pindahan;
b. barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
c. barang impor melalui jasa titipan;
d. barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
(4) Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT).
(5) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran
ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan
cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean dapat melakukan pemeriksaan fisik.
(6) Untuk pengeluaran barang impor sementara yang berasal dari Northern Territory Australia
dilaksanakan sesuai ketentuan impor sementara.
(7) Tata cara pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia dilakukan sesuai
lampiran III huruf C Peraturan Direktorat Jenderal ini.
Pasal 6
Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau
Jawa dan Sumatera dengan tujuan :
a. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
b. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di kawasan pabean lainnya;
c. diangkut lanjut;
d. diangkut terus;
e. diekspor kembali.
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Pejabat bea dan cukai membuat laporan periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan sesuai
dengan format pada lampiran Vi.
(2) Tata cara pelaporan periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan di Darwin dilaksanakan
sesuai lampiran III huruf D Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktorat Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 September 2007
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/001b8e3cf76f4e64cbe5be9882db4aa0.txt · Last modified: by 127.0.0.1