peraturan:0tkbpera:000e82a96e908e73372bed4e5cb98096
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1338/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN KEMBALI ATAS SURAT DIRJEN PAJAK NO : S-880/PJ.5.1/1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 23 Agustus 2001 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa : Sehubungan dengan telah ditingkatkannya status Perum Husana Bhakti menjadi PT. ASKES dan dalam rangka Up Date Ketentuan Perpajakan yang terkait, PT. ASKES mohon penegasan kembali mengenai Surat Dirjen Pajak Nomor : S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 tentang Pungutan PPN Atas Tagihan Apotik dan Optikal dari Resep-resep Perorangan. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan Tertentu dipungut dan disetor oleh badan-badan tertentu baik di kantor pusat, cabang-cabang maupun unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. 3. Berdasarkan butir 6.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.5.1/1992 tanggal 23 Maret 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pedagang Eceran Besar dalam masa peralihan, disebutkan bahwa apotik termasuk salah satu bentuk Pedagang Eceran Besar yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995 Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 tentang Pungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Tagihan Apotik dan Optikal dari Resep-resep Perorangan sudah tidak berlaku lagi, sehingga atas tagihan apotik dan optikal dari resep-resep perorangan peserta ASKES terutang PT. ASKES selaku Badan-badan Tertentu yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang. Demikian agar maklum. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kakanwil VI DJP. 4. KKP PND.
peraturan/0tkbpera/000e82a96e908e73372bed4e5cb98096.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 (external edit)