User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:000e82a96e908e73372bed4e5cb98096
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1338/PJ.52/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENEGASAN KEMBALI 
            ATAS SURAT DIRJEN PAJAK NO : S-880/PJ.5.1/1989 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 23 Agustus 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.          Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa : Sehubungan dengan telah ditingkatkannya 
    status Perum Husana Bhakti menjadi PT. ASKES dan dalam rangka Up Date Ketentuan Perpajakan 
    yang terkait, PT. ASKES mohon penegasan kembali mengenai Surat Dirjen Pajak Nomor : 
    S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 tentang Pungutan PPN Atas Tagihan Apotik dan Optikal dari 
    Resep-resep Perorangan.    

2.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2000 tanggal 22 
    Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan  Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak 
    Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena 
    Pajak rekanan Badan-badan Tertentu dipungut dan disetor oleh badan-badan tertentu baik di kantor 
    pusat, cabang-cabang maupun unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas 
    nama rekanan yang bersangkutan.    

3.      Berdasarkan butir 6.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.5.1/1992 tanggal 23 
    Maret 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pedagang 
    Eceran Besar dalam masa peralihan, disebutkan bahwa apotik termasuk salah satu bentuk Pedagang 
    Eceran Besar yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.    

4.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995 
    Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak.    

5.      Berdasarkan ketentuan butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa 
    surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 tentang Pungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Tagihan Apotik dan Optikal dari Resep-resep Perorangan sudah tidak berlaku 
    lagi, sehingga atas tagihan apotik dan optikal dari resep-resep perorangan peserta ASKES terutang 
    PT. ASKES selaku Badan-badan Tertentu yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN wajib memungut dan 
    menyetor PPN yang terutang.    
 
Demikian agar maklum.
 



Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak.
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
3.      Kakanwil VI DJP.
4.      KKP PND. 
peraturan/0tkbpera/000e82a96e908e73372bed4e5cb98096.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 (external edit)