peraturan:0tkbpera:000e82a96e908e73372bed4e5cb98096
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1338/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN KEMBALI
ATAS SURAT DIRJEN PAJAK NO : S-880/PJ.5.1/1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 23 Agustus 2001 hal tersebut pada pokok surat,
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa : Sehubungan dengan telah ditingkatkannya
status Perum Husana Bhakti menjadi PT. ASKES dan dalam rangka Up Date Ketentuan Perpajakan
yang terkait, PT. ASKES mohon penegasan kembali mengenai Surat Dirjen Pajak Nomor :
S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 tentang Pungutan PPN Atas Tagihan Apotik dan Optikal dari
Resep-resep Perorangan.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2000 tanggal 22
Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena
Pajak rekanan Badan-badan Tertentu dipungut dan disetor oleh badan-badan tertentu baik di kantor
pusat, cabang-cabang maupun unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas
nama rekanan yang bersangkutan.
3. Berdasarkan butir 6.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.5.1/1992 tanggal 23
Maret 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pedagang
Eceran Besar dalam masa peralihan, disebutkan bahwa apotik termasuk salah satu bentuk Pedagang
Eceran Besar yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995
Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa
surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 tentang Pungutan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Tagihan Apotik dan Optikal dari Resep-resep Perorangan sudah tidak berlaku
lagi, sehingga atas tagihan apotik dan optikal dari resep-resep perorangan peserta ASKES terutang
PT. ASKES selaku Badan-badan Tertentu yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN wajib memungut dan
menyetor PPN yang terutang.
Demikian agar maklum.
Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kakanwil VI DJP.
4. KKP PND.
peraturan/0tkbpera/000e82a96e908e73372bed4e5cb98096.txt · Last modified: by 127.0.0.1