peraturan:0tkbpera:000871c1fc726f0b52dc86a4eeb027de
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1227/PJ.53/1994 TENTANG PENGKREDITAN PPN ATAS REKENING TELEPON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 25 April 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : PT.XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan ruangan kantor. Disamping itu, PT XYZ juga memiliki fasilitas berupa 3 sambungan telepon yang disediakan untuk penyewa X.. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 tentang PPN atas jasa persewaan ruangan (SERI PPN-156) dijelaskan antara lain perlakuan PPN atas penggunaan telepon penyewa, yaitu : a. Penggantian yang diminta oleh Pengusaha (PKP) yang menyewakan ruangan kepada penyewa atas biaya telepon yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa tidak dikenakan PPN, kecuali apabila PKP yang menyewakan ruangan menambahkan "Mark Up" atau biaya Administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "Mark Up" atau biaya Administrasi tersebut dikenakan PPN oleh PKP yang menyewakan ruangan. b. PKP yang menyewakan ruangan berhak atas pengkreditan PPN Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk pengoperasian ruangan yang disewakan tersebut. 3. Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993 pada angka 6.2. disebutkan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC berupa kuitansi dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan. Karena semua kuitansi pembayaran satuan sambungan telepon itu memakai nama dan NPWP dari PT XYZ, maka dalam hal ini PT. XYZ yang berhak mengkreditkan sebagai Pajak Masukannya. 4. Agar penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening atas nama pemilik gedung dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kuitansi pembayaran, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Penyewa dan pemilik gedung membuat pernyataan bersama diatas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa : a.1. Pesawat telepon dengan nomor-nomor line dimaksud dipergunakan oleh penyewa gedung; a.2. Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung; a.3. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC tidak akan diklaim sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh penyewa gedung. a.4. Pernyataan bersama disampaikan kepada KPP tempat PT. XYZ terdaftar sebagai PKP dan KPP tempat X. terdaftar sebagai PKP. b. Dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon. c. Kuitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pemilik gedung qq. nama penyewa telepon. Contoh : Pencantuman nama dalam hal ini adalah PT. XYZ qq. X. Untuk keperluan ini agar Saudara menghubungi pihak PT. ABC dan meminta penerbitan kuitansi pembayaran telepon atas nomor-nomor dimaksud ditulis sebagaimana contoh pada butir 4 huruf c di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/000871c1fc726f0b52dc86a4eeb027de.txt · Last modified: (external edit)