User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:000871c1fc726f0b52dc86a4eeb027de
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1227/PJ.53/1994

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PPN ATAS REKENING TELEPON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 25 April 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

PT.XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan ruangan kantor. Disamping itu, PT XYZ 
juga memiliki fasilitas berupa 3 sambungan telepon yang disediakan untuk penyewa X..

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 
    tentang PPN atas jasa persewaan ruangan (SERI PPN-156) dijelaskan antara lain perlakuan PPN atas 
    penggunaan telepon penyewa, yaitu :
    a.  Penggantian yang diminta oleh Pengusaha (PKP) yang menyewakan ruangan kepada penyewa 
        atas biaya telepon yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa tidak 
        dikenakan PPN, kecuali apabila PKP yang menyewakan ruangan menambahkan "Mark Up" 
        atau biaya Administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "Mark Up" atau biaya 
        Administrasi tersebut dikenakan PPN oleh PKP yang menyewakan ruangan.
    b.  PKP yang menyewakan ruangan berhak atas pengkreditan PPN Pajak Masukan atas perolehan 
        BKP/JKP untuk pengoperasian ruangan yang disewakan tersebut.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 jo. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993 pada angka 6.2. disebutkan 
    bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC berupa kuitansi dapat dikreditkan oleh PKP yang 
    bersangkutan.

    Karena semua kuitansi pembayaran satuan sambungan telepon itu memakai nama dan NPWP dari 
    PT XYZ, maka dalam hal ini PT. XYZ yang berhak mengkreditkan sebagai Pajak Masukannya.

4.  Agar penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening atas nama pemilik gedung 
    dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kuitansi pembayaran, maka harus 
    memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  Penyewa dan pemilik gedung membuat pernyataan bersama diatas kertas bermaterai yang 
        menyatakan bahwa :
        a.1.    Pesawat telepon dengan nomor-nomor line dimaksud dipergunakan oleh penyewa 
            gedung;
        a.2.    Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung;
        a.3.    PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC tidak akan 
            diklaim sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai 
            Pajak Masukan oleh penyewa gedung.
        a.4.    Pernyataan bersama disampaikan kepada KPP tempat PT. XYZ terdaftar sebagai PKP 
            dan KPP tempat X. terdaftar sebagai PKP.
    b.  Dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan 
        telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon.
    c.  Kuitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pemilik gedung qq. nama penyewa 
        telepon.

        Contoh : Pencantuman nama dalam hal ini adalah PT. XYZ qq. X.

Untuk keperluan ini agar Saudara menghubungi pihak PT. ABC dan meminta penerbitan kuitansi pembayaran 
telepon atas nomor-nomor dimaksud ditulis sebagaimana contoh pada butir 4 huruf c di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/000871c1fc726f0b52dc86a4eeb027de.txt · Last modified: (external edit)