peraturan:0tkbpera:00003e3b9e5336685200ae85d21b4f5e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            25 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3201/PJ.51/1996

                            TENTANG

          PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN PROYEK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 09 Oktober 1996 dan dengan memperhatikan surat kami Nomor 
S-1909/PJ.51/1996 tanggal 6 Agustus 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    606/KMK.04/1994, jumlah pajak yang dapat diajukan permohonan untuk diangsur atau ditunda 
    pembayarannya oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, 
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat 
    Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding. Permohonan tersebut diajukan 
    dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya, 
    sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat pada waktunya.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka permohonan Saudara untuk diberikan keringanan dalam 
    tata cara pembayaran PPN untuk perolehan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit, 
    dengan sangat menyesal tetap tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terdapat ketentuan yang 
    mengatur hal tersebut. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 3A dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PT XYZ tetap 
    harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa pembangunan 
    proyek perkebunan kelapa sawit tersebut. PPN atas penyerahan jasa pembangunan proyek 
    perkebunan kelapa sawit yang dipungut oleh PT XYZ tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT ABC Industri untuk Masa Pajak yang sama.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd 

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/00003e3b9e5336685200ae85d21b4f5e.txt · Last modified: (external edit)