This is an old revision of the document!
Table of Contents
Buku Saku Operasional
(INBOUND - MEDSOS)
Persiapan Online
Aplikasi Agen
Avaya Workplace
username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)
Avaya Workspace (web based)
Inbound dan Media Sosial
https://djp-omni2.intranet.pajak.go.id/services/UnifiedAgentController/workspaces
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: (password SIKKA)
Outbound
https://djp-wsfe1.intranet.pajak.go.id/services/UnifiedAgentController/workspaces
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: (password SIKKA)
CRM (web based)
https://crmapp.intranet.pajak.go.id/djp/pages/login.php
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: 1234
AWE (web based)
https://recapp.intranet.pajak.go.id/wfo
username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)
Aplikasi Pemantauan
Avaya Analytics (web based)
https://djp-analytics.intranet.pajak.go.id/AvayaAnalytics/servlet/AnalyticsWeb
username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)
POM
https://epmmain.intranet.pajak.go.id/VoicePortal/
username: (NIP pendek)
password: DJP124578
Alfabet
ALPHA | International Phonetic Alphabet | |||
---|---|---|---|---|
BRAVO | CHARLIE | DELTA | ECHO | FANTA |
GOLF | HOTEL | INDIA | JULIET | KILO |
LONDON | MIKE | NOVEMBER | OSCAR | PAPA |
QUEBEC | ROMEO | SIERRA | TANGO | ULTRA |
VICTOR | WHISKEY | X-RAY | YANKEE | ZULU |
Alpha | International Phonetic Alphabet | |||
---|---|---|---|---|
Bravo | Charlie | Delta | Echo | Fanta |
Golf | Hotel | India | Juliet | Kilo |
London | Mike | November | Oscar | Papa |
Quebec | Romeo | Sierra | Tango | Ultra |
Victor | Whiskey | X-ray | Yankee | Zulu |
A lpha | International Phonetic Alphabet | |||
---|---|---|---|---|
B ravo | C harlie | D elta | E cho | F anta |
G olf | H otel | I ndia | J uliet | K ilo |
L ondon | M ike | N ovember | O scar | P apa |
Q uebec | R omeo | S ierra | T ango | U ltra |
V ictor | W hiskey | X -ray | Y ankee | Z ulu |
contoh NTPN:
- 1B2DF67K42NQLN7D
- C485183A1JC1O1J3
- F1B5E0T35396S983
- 889285DU4A32MA5O
- 28DDC836JPQ7TBI7
- 4A8480VQL575QHVN
Panduan Interaksi
Inbound
Salam Pembuka
Kring Pajak, dengan (nama udara agent), selamat pagi/siang/sore.
Menanyakan Nama
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Menawarkan bantuan
Ada yang bisa saya bantu?
Apa yang ingin ditanyakan?
Silakan … .
Mendengarkan Permasalahan Wajib Pajak
Perhatikan Keyword yang digunakan Wajib Pajak.
Konfirmasi Ulang Pertanyaan Wajib Pajak
Jadi, Bapak/Ibu ingin menanyakan terkait …
Penggalian Informasi
Bisa dijelaskan lebih detil terkait transaksinya?
Di bagian mana dari ketentuan yang dirasa belum jelas?
Menemui kendala pada langkah apa?
Apakah ada pesan Error yang muncul?
Hold Process
Mohon menunggu sebentar, kami pastikan terlebih dahulu ketentuannya.
Unhold Process
Bapak/Ibu…, terima kasih telah menunggu.
Menjawab Pertanyaan
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu…, … .
Memastikan pemahaman penelepon
Apakah sudah jelas?
Menawarkan bantuan lebih lanjut
Apakah ada pertanyaan lain?
Salam Penutup
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu
Alur Inbound Call (dan live chat)
Alur Layanan Administrasi Perpajakan
Live chat
Salam Pembuka dan Menawarkan Bantuan
Selamat pagi/siang/sore, bisa dibantu?
Menanyakan Nama dan Menyapa Wajib Pajak
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Menyimak Permasalahan Wajib Pajak
Perhatikan Keyword yang digunakan Wajib Pajak.
Konfirmasi Ulang Pertanyaan Wajib Pajak
Jadi, Bapak/Ibu ingin menanyakan terkait …
Penggalian Informasi
Bisa dijelaskan lebih detil terkait transaksinya?
Di bagian mana dari ketentuan yang dirasa belum jelas?
Menemui kendala pada langkah apa?
Apakah ada pesan Error yang muncul?
Hold Process
Mohon menunggu sebentar, kami pastikan terlebih dahulu ketentuannya.
Unhold Process
Terima kasih telah menunggu.
Menjawab Pertanyaan
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu, … .
Memastikan pemahaman penelepon
Apakah sudah jelas?
Salam Penutup
Terima kasih, selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu
Alur Layanan Administrasi Perpajakan
Mention Twitter
Salam Pembuka
Hai, Kakak.
Selamat pagi, Kak.
Sore, Kak.
Jawaban
Jawaban efisien dan mudah dipahami.
Penutup
Tks*(inisial agent)
Interaksi Tidak Dijawab*
Interaksi pada twitter yang disarankan untuk tidak direspon. Yaitu atas:
- Bagian dari percakapan (twitter) yang tidak membutuhkan informasi perpajakan.
- Saran yang tidak membutuhkan tanggapan.
- Iklan atau promosi atau spam.
- Mention dari media sosial unit kerja lain, yang tidak membutuhkan informasi perpajakan.
- Keluhan akun yang dengan pertimbangan tertentu hanya perlu direspon sebanyak 1 (satu) kali atau tidak direspon sama sekali.
- Mention yang kewenangan menjawabnya ada pada akun lain yang ikut dimention (sebagai contoh, akun WP juga telah mention akun twitter KPP atau akun lain yang seharusnya memberikan tanggapan).
- Mention/reply atas tweet viral yang tidak membutuhkan informasi perpajakan.
Alur Interaksi
Kepala
Yth. Saudara/i (nama email)
Batang Tubuh
Jawaban dan Dasar Hukum lengkap.
Kaki
Penutup sesuai yang diseragamkan
(*inisial agent)
E-Mail Bilingual Template
Dear, ….
With reference to your email on xxxxxxxxxx, we would like to inform you as follows :
- in your email, you are asking as to xxxxxxxxx .
- Legal basis:
- Law number xxxx of xxx on xxxx.
- etc
- We would like to clarify that :
- xxxxx
- etc
- Should you need any further information, please do not hesitate to contact us again through this email, call center Kring Pajak 1500200, livechat on pajak.go.id, mention @kring_pajak, or Helpdesk on Tax Office.
Thank You,
Warm regards,
Information and Complaint Service
Directorate General of Taxes
(*Agent)
Interaksi Tidak Dijawab*
Interaksi pada e-mail yang disarankan untuk tidak direspon. Yaitu atas:
- Apresiasi dari Wajib Pajak (WP).
- Saran yang tidak membutuhkan tanggapan.
- Iklan atau promosi atau spam.
- E-mail yang tidak ditemukan (setelah diassign).
- E-mail dari 1 (satu) WP dengan informasi yang terbagi dalam beberapa e-mail.
- E-mail yang kewenangan untuk meresponnya berada di unit kerja lain (sebagai contoh, e-mail berisi pengaduan yang juga dikirimkan ke e-mail Pengaduan atau e-mail permintaan informasi EFIN yang juga dikirimkan ke e-mail KPP).
Alur Interaksi
Outbound
Salam Pembuka
Selamat pagi/siang/sore, saya (nama udara agent) dari Kring Pajak.
Menyampaikan maksud dan tujuan
Saya bermaksud menyampaikan beberapa informasi perpajakan.
Menyampaikan Terima Kasih
Terima kasih atas kerjasama Bapak/Ibu … .
Menyapa Wajib Pajak
Menyapa dengan sapaan “Bapak” atau “Ibu”, kecuali diminta lain oleh Wajib Pajak.
Salam Penutup
Selamat pagi/siang/sore.
Selamat beraktivitas kembali.
Callback
Salam Pembuka
Selamat pagi/siang/sore, saya (nama udara agent) dari Kring Pajak 1500200.
Apakah saya dapat berbicara dengan Bapak/Ibu … ?
(jika nomor yang dihubungi adalah telepon kantor)
Benar saya berbicara dengan Bapak/Ibu … ?
(jika nomor yang dihubungi adalah nomor pribadi)
Dalam hal tidak berbicara dengan WP yang bersangkutan: “Saya bermaksud untuk menyampaikan beberapa informasi terkait dengan panggilan telepon Bapak/Ibu.. pada hari … tanggal … ke Kring Pajak 1500200.”
Informasi
Menindaklanjuti panggilan bapak/ibu sebelumnya pada tanggal … tentang … ke Kring Pajak 1500200, terdapat beberapa informasi yang perlu saya ralat/tambahkan. Yaitu … .
Salam Penutup
Terima kasih untuk waktunya Bapak/Ibu …
Selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu.
Komponen Produktivitas
Average of Agent Ringtime (ART)
Rata-rata durasi dering telepon yang dilayani agent. Perhitungan dimulai sejak berdering hingga diangkat oleh agent.
ART = Total ringtime : ACD calls
Average Handling Time (AHT)
Rata-rata durasi pemberian layanan oleh agent.
AHT = (ACD time+hold time + ACW time) : (ACD calls)
Pengisian Customer Relationship Management (CRM)
Persentase pendokumentasian interaksi ke dalam aplikasi yang tersedia berdasarkan interaksi dari seluruh saluran.
CRM = (Total Interaksi yang didokumentasikan pada aplikasi)/(Total Interaksi)
Coefficient of Efficiency (CE)
Perbandingan antara durasi bicara dibandingkan durasi layanan.
CE = Talk Time: ACD time
Percentage of Answered Interaction (PAI)
Persentase jumlah interaksi pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak melalui saluran telepon dan nontelepon.
Telepon
Percentage Answered Calls
= Total ACD calls : Total Incoming Calls
Non Telepon
Percentage Answered Chats
= Total Answered Chat in SLA : Total Answered Chat
Percentage Answered E-Mail
= Total Answered Email : Total Assigned Email
Call per Hour (CPH)
Rata-rata telepon yang dilayani per jam online.
CPH = Total ACD calls : Staffed Time
Adherence to Schedule (ATS)
Komponen penilaian produktivitas yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan ketepatan agen dalam memenuhi keseluruhan jadwal pemberian layanan melalui saluran telepon maupun nontelepon yang telah disiapkan oleh Workforce Management (WFM).
Penyesuaian ATS dapat dilakukan atas (ND-12/LIP.2/2019):
- Tidak masuk bekerja karena sakit/cuti/izin/alpha sesuai dengan yang tercatat di SIKKA.
- Terlambat masuk bekerja, sesuai jam keterlambatan yang tercatat di SIKKA.
- Pulang sebelum waktunya, sesuai jam kepulangan yang tercatat di SIKKA.
- Melakukan presensi hanya sekali, dengan jam layanan kurang dari 2 (dua) jam.
- Penugasan lainnya (Surat Tugas/Nota Dinas).
- Kontribusi lain ketika dalam kondisi sakit (dengan Surat Keterangan Dokter).
- Gangguan sistem
- Keterlambatan memulai jam online karena pegawai yang menggunakan perangkat yang sama bertugas melebihi jadwal.
- Penyesuaian dilakukan dengan mengisi surat Izin Tidak Online pada aplikasi SIKLIP
dalam waktu paling lambat 3 hari setelah keadaan tidak online terjadi.
Penilaian Kualitas
ND-550/LIP/2019
- 10% :: Gaya Berkomunikasi 2 hal
- Intonasi
- Inbound, Outbound :: Intonasi (naik turun nada, ada dinamika). Dibagi menjadi 2 yaitu :
- Pada saat salam pembuka dan salam penutup. Termasuk ketika salam pembuka dan/atau salam penutupnya ada jeda (selamatttttt … pagi) akan mengurangi poin ini.
- sepanjang percakapan (secara keseluruhan mengganggu atau tidak). Apabila tidak terpenuhi salah satu, maka sub kriteria ini tidak akan mendapatkan nilai.
- Media Sosial :: menggunakan pilihan kata yang tepat (diksi), dan gaya bahasa yang lazim digunakan (dapat dipahami semua lapisan masyarakat). Kalau agent salah mengucapkan pagi/siang/sore sesuai panduan jam internal KLIP, akan mengurangi poin diksi.
- Kecepatan bicara
- Inbound, Outbound :: kecepatan bicara
- Media Sosial :: menyusun kalimat yang baik sehingga menghindari kesalahan makna
- Artikulasi
- Inbound, Outbound :: artikulasi. Dibagi menjadi 2 yaitu :
- pada saat salam pembuka dan salam Penutup. Termasuk ketika salam pembuka dan/atau salam penutup artikulasi tidak jelas, akan mengurangi poin ini.
- sepanjang percakapan (secara keseluruhan mengganggu atau tidak). Apabila tidak terpenuhi salah satu, maka sub kriteria ini tidak akan mendapatkan nilai.
- Media Sosial :: menghargai (empati) : Kontrol percakapan yang berhubungan dengan level dominasi dalam percakapan tersebut.
- Diksi
- Inbound, Outbound :: diksi: menggunakan pilihan kata yang tepat dan tidak multitafsir. Kalau agent salah mengucapkan pagi/siang/sore sesuai panduan jam layanan KLIP, akan mengurangi poin diksi.
- Media Sosial :: santun
- Live and breathing
- Inbound, Outbound :: live and breathing : untuk penilaian tidak membatasi penggunaan kata untuk live and Breathing
- Media Sosial :: menuliskan kata, singkatan, tanda baca dengan tepat (typing accuracy). Penulisan yang lazim digunakan (dapat dipahami semua lapisan masyarakat), tidak menggunakan karakter yang tidak perlu. Batasan typo maksimal 3 kali, dan agent diperbolehkan melakukan koreksi dengan menggunakan (*).
- Mengendalikan percakapan
- Inbound, Outbound :: agen mengetahui kapan harus mengendalikan percakapan maksudnya kapan harus memotong pembicaraan WP ketika percakapan sudah diluar kendali atau WP berbelit-belit (layanan outbound)
- Media Sosial :: tidak berbelit-belit :
- Penggalian informasi dilakukan maksimal melalui reply/tweet sebanyak 5 kali lalu ditawarkan untuk melanjutkan via Direct Message (DM)
- Mengarahkan percakapan ke dalam lingkup perpajakan
- Mengendalikan amarah, ramah, dan santun
- Inbound, Outbound :: mengendalikan amarah, ramah dan santun : kalau agen memotong pembicaraan tanpa ijin secara tiba-tiba akan mengurangi poin santun. Kalau agen nyinyir mengurangi poin ini.
- Tidak berbelit-belit
- Inbound, Outbound :: tidak berbelit-belit. Jika agent melakukan koreksi atas jawaban yang sebelumnya sudah disampaikan, maka tidak mengurangi penilaian atas point berbelit-belit.
- 15% :: Atribut Interaksi Mengikuti atribut interaksi sesuai standar (pilihan kata tidak harus sama persis dengan script atau contoh yang diberikan). Lihat Panduan Interaksi. 1 hal
- Salam pembuka
- Menanyakan nama penelepon
- Kesediaan membantu dan/atau menawarkan bantuan
- Hold process
- Unhold process
- Menyapa penelepon
- Salam penutup
- 15% :: Pembuktian Data (PORO) 1 hal
Menjaga kerahasiaan data penelepon/ Wajib Pajak dengan serangkaian pertanyaan dan/atau pembuktian sesuai standar yang ditentukan.
UNSUR PENILAIAN Inbound Konfirmasi data WP untuk layanan transaksional yang diatur lebih lanjut dengan ND tersendiri.
Jika agen tidak melakukan PORO yang seharusnya dilakukan, maka akan mengurangi nilai PORO dan ketepatan jawaban.
Jika terdapat layanan yang bukan menjadi wewenang agen KLIP, maka poin PORO tidak terpengaruh, namun ketepatan jawaban mendapatkan nilai nol.Outbound Verifikasi nama WP yang bersangkutan dan identitas penerima telepon (nama dan/atau hubungan dengan WP) Updating data WP
Notes : jika agen tidak melakukan PORO maka isi campaign seharusnya tidak boleh disampaikan. Sehingga apabila hal ini terjadi, akan mengurangi nilai agen untuk PORO dan isi campaign.Media Sosial Mengikuti prosedur kerahasiaan data WP. Untuk twitter, jawaban atas pertanyaan yang membutuhkan data-data WP diarahkan untuk berinteraksi via DM.
Konfirmasi data WP untuk layanan transaksional yang diatur lebih lanjut dengan ND tersendiriPengaduan Konfirmasi data pelapor yang melakukan pengaduan
- 15% :: Nilai-nilai, Perilaku dan Kode Etik Pegawai DJP 1 hal
Menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, serta mematuhi kode etik pegawai.
UNSUR PENILAIAN Uraian Contoh Menjaga citra institusi Tidak menjelek-jelekan atau mendiskreditkan institusi. Apabila agen menginformasikan bahwa aplikasi perpajakan sedang tidak dapat digunakan atau belum mengakomodir ketentuan yang ada, maka tidak dianggap menjelekkan institusi. Tidak berkata kasar kepada pelanggan Tidak menyalahkan pegawai lain (terutama pegawai DJP).
Apabila agen menyampaikan bahwa informasi dari KPP kurang tepat, maka agen tidak dianggap menyalahkan pegawai lain.
Perlu diperhatikan cara menyampaikannya. Misal : “sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam … , mengenai hal tersebut diatur sebagai berikut … kami sarankan bapak/ibu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pihak KPP dengan menyampaikan ketentuan tersebut”Menghindari Konflik Kepentingan Memberikan atau meminta nomor telepon pribadi, alamat email, ataupun kontak lain
- 15% :: Penggunaan Sistem 1 hal
UNSUR PENILAIAN Inbound Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online Outbound Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM Hanya membuka aplikasi/tampilan yang sesuai dengan campaign Media Sosial Menggunakan Aplikasi secara tepat (TERMASUK FITURNYA) Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online Pengaduan Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online - 5% :: Pemberian Layanan sesuai dengan Kewenangan 3 hal
- Pemberian layanan yang sesuai dengan kewenangan agent sesuai dengan Tier nya dan sesuai dengan layanan yang ada di Kring Pajak, termasuk juga dengan batasan pemberian layanan, misal validasi NPWP maksimal 3 nomor.
- Terkait batasan layanan, mana yang masuk ke tier A, B, atau C : karena belum ada panduan yang jelas, maka untuk kepentingan penilaian dilihat dari resume yang ada di dalam TKB. Untuk jenis-jenis pertanyaan yang tidak ada dalam resume TKB, maka tidak akan mengurangi nilai kontrol percakapan jika dijawab oleh agent mana pun.
- Untuk pertanyaan efaktur atau aplikasi perpajakan, jika mengharuskan agent untuk melakukan pengecekan status validitas NPWP, maka batasan nya mengikuti ND validasi NPWP yang ada. Baik untuk jumlah maupun PORO nya (tidak termasuk tanggal lahir WP). Untuk status NE, dapat disampaikan jika pertanyaan awal dari WP bukan merupakan pengecekan NPWP. Jika dari awal WP memang menanyakan validitas NPWP, maka ikuti ND yang ada.
- Untuk kasus transfer, maka akan dilihat apakah pertanyaan tersebut memang layak ditransfer atau tidak. Untuk menentukan layak ditransfer atau tidak, atas pertanyaan WP akan dilihat apakah jawaban atas hal tersebut terdapat di resume mana dalam TKB.
- Jika pertanyaan tersebut ditransfer dan memang seharusnya ditransfer, Maka penilaian yang dilakukan adalah : untuk poin ini mendapatkan nilai Ya, dan ketepatan jawaban mendapatkan nilai Ya (dengan mentransfer maka dianggap jawaban agent sudah benar).
- Jika pertanyaan tersebut ditransfer tapi seharusnya dijawab oleh agent (tidak ditransfer), maka akan mempengaruhi kriteria ketepatan jawaban (dianggap tidak menjawab pertanyaan WP) dan untuk kriteria ini.
- Jika pertanyaan tersebut tidak ditransfer (agent memilih menjawab), padahal seharusnya ditransfer, maka akan mempengaruhi penilaian kriteria interaksi yang efisien (akan mendapatkan nilai No) dan ketepatan jawaban (tergantung benar atau salah, jika salah maka mendapatkan nilai No).
- Jika pertanyaan tersebut tidak ditransfer (dijawab oleh agent), dan memang seharusnya dijawab, maka berlaku ketentuan umum dalam penilaian rekaman.
- Terkait pembatasan layanan yang dilakukan oleh agen padahal tidak terdapat pembatasan layanan yang ditetapkan manajemen;
- Jika WP mau bertanya lagi, namun agen menyampaikan ada pembatasan layanan (padahal tidak ada pembatasan layanan baik waktu maupun jumlah pertanyaan saat itu) maka akan mengurangi poin ini.
- Jika WP sudah mengajukan pertanyaan, lalu agen membatasi dan tidak menjawab mengurangi poin ini dan ketepatan jawaban (karena tidak menjawab pertanyaan)
- Jika wp sudah mengajukan pertanyaan, dijawab tapi agen menyampaikan ini pertanyaan terakhir yang dijawab mengurangi poin ini.
- 25% :: Jawaban yang Tepat dan Efektif 4 hal
- Inbound-Medsos
- Intepretasi yang tepat (30%) - Dalam hal agen mengalami kesulitan dalam memahami pertanyaan WP, namun pada akhirnya agen mengerti maksud pertanyaan WP, maka unsur ini tetap mendapatkan nilai penuh.
- Kelengkapan jawaban (20%) - Point yang harus diperhatikan dalam kelengkapan jawaban meliputi:
- Apakah agen sudah menyampaikan suatu informasi perpajakan walaupun pertanyaan tidak secara langsung ditanyakan oleh Wajib Pajak. Dengan kondisi jika informasi tersebut tidak disampaikan, maka Wajib Pajak akan melakukan kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Apakah agen sudah meluruskan pernyataan Wajib Pajak yang keliru terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Apakah agen menambahkan informasi yang benar atau tidak atas jawaban yang sudah diberikan sebelumnya.
- Ketepatan jawaban (50%) - Point yang harus diperhatikan dalam ketepatan jawaban meliputi:
- Agen memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Wajib Pajak, namun tidak menyebutkan semua jawaban sehingga akan membuat wajib pajak menjadi salah dalam memenuhi kewajiban dan hak perpajakan.
- Agen tidak menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Wajib Pajak, termasuk ketika agen tidak menjawab pertanyaan WP lalu melakukan transfer ke agen lain, padahal agen tersebut memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
- Jika agen memang tidak memiliki skill atas pertanyaan WP, maka dengan melakukan transfer ke layanan terkait, dianggap sudah menjawab pertanyaan WP.
- Agen tidak menggali informasi atas pertanyaan Wajib Pajak sehingga jawaban yang diberikan oleh agen bisa jadi tidak sesuai dengan pertanyaan Wajib Pajak.
- Agen menjawab pertanyaan dari WP yang bukan merupakan wewenang agen kring pajak.
- Ketika agen menjawab pertanyaan yang tidak seharusnya dijawab (bukan wewenang agen tersebut, melainkan wewenang agen lain) maka ketepatan akan berkurang jika jawaban salah. Jika benar, maka tidak mengurangi ketepatan jawaban.
- Apabila ada jawaban agen yang salah dan terindikasi mendapatkan jawaban yang salah dari SC, maka jawaban agen bisa dianggap benar apabila memang dapat dipastikan jawban tersebut diperoleh dari SC (setelah melalui mekanisme appeal).
- Apabila ada pertanyaan terkait dasar hukum, maka dianggap sebagai pertanyaan baru.
- Jika :
- Pertanyaan WP sudah jelas mengenai A. Dikonfirmasi menjadi B dan WP mengiyakan, lalu dijawab B. Sehingga kriteria 1 salah, kriteria 8 juga salah.
- Pertanyaan WP kurang jelas mengenai A, dikonfirmasi menjadi B dan WP membenarkan. Lalu dijawab B, maka kriteria 1 benar, kriteria 8 juga benar. Harus dilihat percakapan secara utuh dan profesional judgement dari assessor.
- Outbound
- Menyampaikan isi campaign sesuai yang dijalankan setelah melakukan PORO. Jika belum melakukan PORO, maka agen dilarang menyampaikan isi campaign.
- Memberikan jawaban yang jelas dan tepat. Jika ada pertanyaan dari pelanggan, agen diperbolehkan menjawab atau menyarankan WP untuk menghubungi layanan inbound maupun media sosial. Namun, jika agen menjawab pertanyaan dari WP, maka akan dinilai sesuai dengan panduan penilaian inbound atau media sosial.
- Pengaduan
- Memberikan respon yang tepat atas feedback/permasalahan dari pelanggan
- Memberikan jawaban yang jelas dan tepat fJika ada pertanyaan informasi (tanpa ada unsur pengaduan) dari pelanggan, agen diperbolehkan menjawab atau menyarankan WP untuk menghubungi/melakukan transfer ke layanan inbound maupun media sosial. Namun, jika agen menjawab pertanyaan dari WP, maka akan dinilai sesuai dengan panduan penilaian inbound atau media sosial.
Appeal?
ND-301/LIP/2019 1 hal
3 hari kerja setelah penilaian dilakukan oleh assessor
Dalam hal terjadi kendala sistem dan aplikasi, maka administrator membuat kompilasi laporan hasil penilaian kualitas agen sesuai dengan jadwal penilaian agen per batch (sebelum proses appeal) dan menyampaikan kompilasi tersebut kepada Seksi Operasional I dan II.
Berdasarkan kompilasi tersebut, agen melakukan appeal dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak menerima kompilasi tersebut.
Langkah Appeal:
- Input appeal pada aplikasi yang tersedia
- Persetujuan Team Leader
- Persetujuan SPV PKL
- Penilaian Kembali
- Appeal Selesai
Tentang Pengaduan
Dasar Hukum
PER-07/PJ/2019 dan SE-11/PJ/2019
Pelayanan, Sarana, dan Prasarana Perpajakan
PER-21/PJ/2011, PER-22/PJ/2011, SE-11/PJ/2012
Kode Etik dan Disiplin Pegawai
PER-18/PJ/2014
Tindak Pidana Perpajakan
Saluran
Telepon
1500200
Website
pengaduan.pajak.go.id
Twitter
@kring_pajak
Service Level Agreement
SE-11/PJ/2019
NO | AKTIVITAS | SLA | EKSEKUTOR | |
---|---|---|---|---|
1 | Konfirmasi Kelengkapan | 5 | 7 | KLIP |
2 | Validasi Kelengkapan KLIP | 2 | ||
3 | Disposisi Pengaduan | 2 | 7 | P2 HUMAS |
4 | Analisis Kasus Pengaduan | 3 | ||
5 | Distribusi Pengaduan | 2 | ||
6 | Penugasan | 5 | 30 | UNIT TERLAPOR |
7 | Jawaban Pengaduan | 25 | ||
8 | Validasi Jawaban | 3 | 3 | P2 HUMAS |
9 | Disposisi Konfirmasi Akhir | 3 | 7 | KLIP |
10 | Konfirmasi Akhir | 4 | ||
11 | Validasi Hasil Konfirmasi | 3 | 4 | P2 HUMAS |
12 | Pengaduan Selesai | 1 |
*hari kerja
Tentang Kring Pajak
Timeline
Sumber: Aplikasi SIKLIP
Migrasi Layanan Pengaduan Pajak
Berdasarkan ND-187/PJ.011/2007, Layanan Pengaduan Pajak resmi dipindah dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (cikal bakal inbound call center)
Pilot Project Aktivasi Non Filer
DJP meresmikan Pusat Aktivasi Wajib Pajak Non-Filer (PANF) dengan dukungan Technical Assistance Management Facility (TAMF) AusID (cikal bakal outbound call center)
Pembentukan Outbound Call Center
Outbound Call Center (OCC) didirikan sebagai pengembangan dari Pusat Aktivasi Wajib Pajak Non-Filer (PANF). OCC menjalankan fungsi himbauan perpajakan di bawah pengelolaan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Pembentukan Inbound Call Center
Direktorat Jenderal Pajak membentuk layanan informasi perpajakan dengan nama Kring Pajak 500200
Pembentukan Tim Call Center DJP
Tim Call Center DJP dibentuk sebagai pilot project Call Center yang terintegrasi dengan unit lain di lingkungan DJP.
Pembentukan KLIP-DJP
Penggabungan fungsi Inbound dan Outbound Contact Center DJP menjadi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP. Layanan yang diberikan berupa pemberian informasi perpajakan, aplikasi elektronik dan penerimaan pengaduan. (PMK No. 174/PMK.01/2012)
Kring Pajak Berganti Nomor Saluran Menjadi 1-500200
Sebagai akibat dari adanya perubahan dari pihak Telkom mengenai penomoran nomor telepon yang berimbas juga terhadap nomor Kring Pajak, terhitung mulai bulan Juli 2015 nomor layanan Kring Pajak berubah menjadi 1-500200. Masyarakat / Wajib Pajak dapat mengakses nomor 1-500200, baik melalui sambungan tetap (PSTN) maupun telepon seluler. Sedangkan untuk panggilan dari luar negeri, Kring Pajak dapat dihubungi melalui nomor (62)1500200.
Inisiasi Usulan Program 3C (Click, Call, Counter)
Dengan Perkembangan Era yang semakin Digital, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan menginisiasi kegiatan 3C (Click, Call, Counter) dengan tujuan memudahkan seluruh Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan. Program 3C dimasukan kedalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum dan Saluran
Dasar Hukum
PER-25/PJ/2016
tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
ND-550/LIP/2019
tentang Standar Penilaian Kualitas Kring Pajak 1500200
Saluran
- Inbound
- 1500200
- Outbound
- 1500200
- Media Sosial
- twitter @kring_pajak
- email [email protected]
- live chat www.pajak.go.id
- Pengaduan
- 1500200
- email [email protected]
Interactive Voice Response (NonNPWP)
Interactive Voice Response (NPWP)
pilihan menu pada IVR dan CRM
- Lupa EFIN, permintaan Kode Verifikasi (token) dan layanan non DLP
- Lupa EFIN
- Permintaan Token
- Layanan non DLP
- Perubahan Data, Penonefektifan NPWP, Pengaktifan Kembali NPWP NE, dan Pemutakhiran Mandiri
- Perubahan Data
- Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
- Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
- Pemutakhiran Mandiri
- Informasi dan Aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Umum
- NPWP dan PKP
- SPT
- Pembayaran atau Penyetoran
- Penagihan Pajak
- Upaya Hukum
- Pasal 36 UU KUP
- Pembukuan
- Pemeriksaan
- Sanksi, Penetapan dan Ketetapan Pajak
- Pengembalian Pajak
- Imbalan Bunga
- Lainnya
- Aplikasi
- Informasi dan Aplikasi Pajak Penghasilan (PPh)
- Umum
- Program Pengungkapan Sukarela
- Penghasilan
- Biaya Fiskal
- Pencatatan, Pembukuan
- Penghasilan atas Jenis Usaha Tertentu
- Perlakuan Perpajakan di KAPET
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- BUT
- Hubungan Istimewa
- Fasilitas di bidang PPh
- Aplikasi PPh
- Insentif Covid-19
- Lainnya
- Informasi dan Aplikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Umum
- Objek PPN
- Penyerahan BKP
- Bukan Objek PPN
- Pemusatan PPN
- Faktur Pajak dan Nota Retur
- Wajib Pungut (WAPU) PPN
- Fasilitas Pembebasan PPN
- BKP Strategis
- BKP dan atau JKP Tertentu Bebas PPN
- Fasilitas PPN Tidak Dipungut
- PPN Ditanggung Pemerintah
- Kawasan Bebas
- PPnBM
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pengkreditan Pajak Masukan
- Restitusi PPN
- Perlakuan PPN atas Jenis Barang dan Jasa Tertentu
- Impor
- Aplikasi PPN
- Insentif Covid-19
- Lainnya
- Layanan Pengaduan
- *Sesuai SOP Pengaduan