User Tools

Site Tools


panduan:bukusaku

Buku Saku Operasional

(INBOUND - MEDSOS)

Persiapan Online

Aplikasi Agen

1 hal

Avaya Workplace

username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)

Avaya Workspace (web based)

Inbound dan Media Sosial

https://djp-omni2.intranet.pajak.go.id/services/UnifiedAgentController/workspaces
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: (password SIKKA)

Outbound

https://djp-wsfe1.intranet.pajak.go.id/services/UnifiedAgentController/workspaces
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: (password SIKKA)

CRM (web based)

https://crmapp.intranet.pajak.go.id/djp/pages/login.php
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: 1234

AWE (web based)

https://recapp.intranet.pajak.go.id/wfo
username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)

Aplikasi Pemantauan

1 hal

Avaya Analytics (web based)

https://djp-analytics.intranet.pajak.go.id/AvayaAnalytics/servlet/AnalyticsWeb
username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)

POM

https://epmmain.intranet.pajak.go.id/VoicePortal/
username: (NIP pendek)
password: DJP124578

Alfabet

1 hal

ALPHA International Phonetic Alphabet
BRAVO CHARLIE DELTA ECHO FANTA
GOLF HOTEL INDIA JULIET KILO
LONDON MIKE NOVEMBER OSCAR PAPA
QUEBEC ROMEO SIERRA TANGO ULTRA
VICTOR WHISKEY X-RAY YANKEE ZULU
Alpha International Phonetic Alphabet
Bravo Charlie Delta Echo Fanta
Golf Hotel India Juliet Kilo
London Mike November Oscar Papa
Quebec Romeo Sierra Tango Ultra
Victor Whiskey X-ray Yankee Zulu
A lpha International Phonetic Alphabet
B ravo C harlie D elta E cho F anta
G olf H otel I ndia J uliet K ilo
L ondon M ike N ovember O scar P apa
Q uebec R omeo S ierra T ango U ltra
V ictor W hiskey X -ray Y ankee Z ulu

contoh NTPN:

  • 1B2DF67K42NQLN7D
  • C485183A1JC1O1J3
  • F1B5E0T35396S983
  • 889285DU4A32MA5O
  • 28DDC836JPQ7TBI7
  • 4A8480VQL575QHVN

Panduan Interaksi

Inbound

5 hal

Salam Pembuka

Kring Pajak, dengan (nama udara agent), selamat pagi/siang/sore.

tambahan

Menanyakan Nama

Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?

tambahan

Menawarkan bantuan

Ada yang bisa saya bantu?
Apa yang ingin ditanyakan?
Silakan … .

tambahan

Mendengarkan Permasalahan Wajib Pajak

Perhatikan Keyword yang digunakan Wajib Pajak.

tambahan

Konfirmasi Ulang Pertanyaan Wajib Pajak

Jadi, Bapak/Ibu ingin menanyakan terkait …

tambahan

Penggalian Informasi

Bisa dijelaskan lebih detil terkait transaksinya?
Di bagian mana dari ketentuan yang dirasa belum jelas?
Menemui kendala pada langkah apa?
Apakah ada pesan Error yang muncul?

tambahan

Hold Process

Mohon menunggu sebentar, kami pastikan terlebih dahulu ketentuannya.

tambahan

Unhold Process

Bapak/Ibu…, terima kasih telah menunggu.

tambahan

Menjawab Pertanyaan

Terkait pertanyaan Bapak/Ibu…, … .

tambahan

Memastikan pemahaman penelepon

Apakah sudah jelas?

tambahan

Menawarkan bantuan lebih lanjut

Apakah ada pertanyaan lain?

tambahan

Salam Penutup

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu

tambahan

Alur Inbound Call (dan live chat)

Bagan Alur

Alur Layanan Administrasi Perpajakan

Bagan Alur

Live chat

2 hal

Salam Pembuka dan Menawarkan Bantuan

Selamat pagi/siang/sore, bisa dibantu?

tambahan

Menanyakan Nama dan Menyapa Wajib Pajak

Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?

tambahan

Menyimak Permasalahan Wajib Pajak

Perhatikan Keyword yang digunakan Wajib Pajak.

tambahan

Konfirmasi Ulang Pertanyaan Wajib Pajak

Jadi, Bapak/Ibu ingin menanyakan terkait …

tambahan

Penggalian Informasi

Bisa dijelaskan lebih detil terkait transaksinya?
Di bagian mana dari ketentuan yang dirasa belum jelas?
Menemui kendala pada langkah apa?
Apakah ada pesan Error yang muncul?

tambahan

Hold Process

Mohon menunggu sebentar, kami pastikan terlebih dahulu ketentuannya.

tambahan

Unhold Process

Terima kasih telah menunggu.

tambahan

Menjawab Pertanyaan

Terkait pertanyaan Bapak/Ibu, … .

tambahan

Memastikan pemahaman penelepon

Apakah sudah jelas?

tambahan

Salam Penutup

Terima kasih, selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu

tambahan

Alur Layanan Administrasi Perpajakan

Bagan Alur

Mention Twitter

1 hal

Contoh:

Salam Pembuka

Hai, Kakak.
Selamat pagi, Kak.
Sore, Kak.

tambahan

Jawaban

Jawaban efisien dan mudah dipahami.

tambahan

Penutup

Tks*(inisial agent)

tambahan

Interaksi Tidak Dijawab*

1 hal

Interaksi pada twitter yang disarankan untuk tidak direspon. Yaitu atas:

  1. Bagian dari percakapan (twitter) yang tidak membutuhkan informasi perpajakan.
  2. Saran yang tidak membutuhkan tanggapan.
  3. Iklan atau promosi atau spam.
  4. Mention dari media sosial unit kerja lain, yang tidak membutuhkan informasi perpajakan.
  5. Keluhan akun yang dengan pertimbangan tertentu hanya perlu direspon sebanyak 1 (satu) kali atau tidak direspon sama sekali.
  6. Mention yang kewenangan menjawabnya ada pada akun lain yang ikut dimention (sebagai contoh, akun WP juga telah mention akun twitter KPP atau akun lain yang seharusnya memberikan tanggapan).
  7. Mention/reply atas tweet viral yang tidak membutuhkan informasi perpajakan.
Alur Interaksi

Bagan Alur

E-mail

1 hal

Kepala

Yth. Saudara/i (nama email)

tambahan

Batang Tubuh

Jawaban dan Dasar Hukum lengkap.

tambahan

Kaki

Penutup sesuai yang diseragamkan
(*inisial agent)

tambahan

E-Mail Bilingual Template

1 hal

Dear, ….

With reference to your email on xxxxxxxxxx, we would like to inform you as follows :

  1. in your email, you are asking as to xxxxxxxxx .
  2. Legal basis:
    • Law number xxxx of xxx on xxxx.
    • etc
  3. We would like to clarify that :
    • xxxxx
    • etc
  4. Should you need any further information, please do not hesitate to contact us again through this email, call center Kring Pajak 1500200, livechat on pajak.go.id, mention @kring_pajak, or Helpdesk on Tax Office.

Thank You,
Warm regards,
Information and Complaint Service
Directorate General of Taxes
(*Agent)

Interaksi Tidak Dijawab*

1 hal

Interaksi pada e-mail yang disarankan untuk tidak direspon. Yaitu atas:

  1. Apresiasi dari Wajib Pajak (WP).
  2. Saran yang tidak membutuhkan tanggapan.
  3. Iklan atau promosi atau spam.
  4. E-mail yang tidak ditemukan (setelah diassign).
  5. E-mail dari 1 (satu) WP dengan informasi yang terbagi dalam beberapa e-mail.
  6. E-mail yang kewenangan untuk meresponnya berada di unit kerja lain (sebagai contoh, e-mail berisi pengaduan yang juga dikirimkan ke e-mail Pengaduan atau e-mail permintaan informasi EFIN yang juga dikirimkan ke e-mail KPP).
Alur Interaksi

Bagan Alur

Outbound

2 hal

Salam Pembuka

Selamat pagi/siang/sore, saya (nama udara agent) dari Kring Pajak.

tambahan

Menyampaikan maksud dan tujuan

Saya bermaksud menyampaikan beberapa informasi perpajakan.

tambahan

Menyampaikan Terima Kasih

Terima kasih atas kerjasama Bapak/Ibu … .

tambahan

Menyapa Wajib Pajak

Menyapa dengan sapaan “Bapak” atau “Ibu”, kecuali diminta lain oleh Wajib Pajak.

tambahan

Salam Penutup

Selamat pagi/siang/sore.
Selamat beraktivitas kembali.

tambahan

Callback

1 hal

Salam Pembuka

Selamat pagi/siang/sore, saya (nama udara agent) dari Kring Pajak 1500200.

Apakah saya dapat berbicara dengan Bapak/Ibu … ?
(jika nomor yang dihubungi adalah telepon kantor)
Benar saya berbicara dengan Bapak/Ibu … ?
(jika nomor yang dihubungi adalah nomor pribadi)

Dalam hal tidak berbicara dengan WP yang bersangkutan: “Saya bermaksud untuk menyampaikan beberapa informasi terkait dengan panggilan telepon Bapak/Ibu.. pada hari … tanggal … ke Kring Pajak 1500200.”

tambahan

Informasi

Menindaklanjuti panggilan bapak/ibu sebelumnya pada tanggal … tentang … ke Kring Pajak 1500200, terdapat beberapa informasi yang perlu saya ralat/tambahkan. Yaitu … .

tambahan

Salam Penutup

Terima kasih untuk waktunya Bapak/Ibu …
Selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu.

tambahan

Komponen Produktivitas

4 hal

Average of Agent Ringtime (ART)

Rata-rata durasi dering telepon yang dilayani agent. Perhitungan dimulai sejak berdering hingga diangkat oleh agent.

ART = Total ringtime : ACD calls
Average Handling Time (AHT)

Rata-rata durasi pemberian layanan oleh agent.

AHT = (ACD time+hold time + ACW time) : (ACD calls)
Pengisian Customer Relationship Management (CRM)

Persentase pendokumentasian interaksi ke dalam aplikasi yang tersedia berdasarkan interaksi dari seluruh saluran.

CRM = (Total Interaksi yang didokumentasikan pada aplikasi)/(Total Interaksi)
Coefficient of Efficiency (CE)

Perbandingan antara durasi bicara dibandingkan durasi layanan.

CE = Talk Time: ACD time
Percentage of Answered Interaction (PAI)

Persentase jumlah interaksi pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak melalui saluran telepon dan nontelepon.

Telepon

Percentage Answered Calls

= Total ACD calls : Total Incoming Calls

Non Telepon

Percentage Answered Chats

= Total Answered Chat in SLA : Total Answered Chat

Percentage Answered E-Mail

= Total Answered Email : Total Assigned Email
Call per Hour (CPH)

Rata-rata telepon yang dilayani per jam online.

CPH = Total ACD calls : Staffed Time
Adherence to Schedule (ATS)

Komponen penilaian produktivitas yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan ketepatan agen dalam memenuhi keseluruhan jadwal pemberian layanan melalui saluran telepon maupun nontelepon yang telah disiapkan oleh Workforce Management (WFM).

Penyesuaian ATS dapat dilakukan atas (ND-12/LIP.2/2019):

  1. Tidak masuk bekerja karena sakit/cuti/izin/alpha sesuai dengan yang tercatat di SIKKA.
  2. Terlambat masuk bekerja, sesuai jam keterlambatan yang tercatat di SIKKA.
  3. Pulang sebelum waktunya, sesuai jam kepulangan yang tercatat di SIKKA.
  4. Melakukan presensi hanya sekali, dengan jam layanan kurang dari 2 (dua) jam.
  5. Penugasan lainnya (Surat Tugas/Nota Dinas).
  6. Kontribusi lain ketika dalam kondisi sakit (dengan Surat Keterangan Dokter).
  7. Gangguan sistem
  8. Keterlambatan memulai jam online karena pegawai yang menggunakan perangkat yang sama bertugas melebihi jadwal.
  9. Penyesuaian dilakukan dengan mengisi surat Izin Tidak Online pada aplikasi SIKLIP

dalam waktu paling lambat 3 hari setelah keadaan tidak online terjadi.

Penilaian Kualitas

1 hal

ND-550/LIP/2019

2 hal

  1. 10% :: Gaya Berkomunikasi 2 hal
    1. Intonasi
      • Inbound, Outbound :: Intonasi (naik turun nada, ada dinamika). Dibagi menjadi 2 yaitu :
        1. Pada saat salam pembuka dan salam penutup. Termasuk ketika salam pembuka dan/atau salam penutupnya ada jeda (selamatttttt … pagi) akan mengurangi poin ini.
        2. sepanjang percakapan (secara keseluruhan mengganggu atau tidak). Apabila tidak terpenuhi salah satu, maka sub kriteria ini tidak akan mendapatkan nilai.
      • Media Sosial :: menggunakan pilihan kata yang tepat (diksi), dan gaya bahasa yang lazim digunakan (dapat dipahami semua lapisan masyarakat). Kalau agent salah mengucapkan pagi/siang/sore sesuai panduan jam internal KLIP, akan mengurangi poin diksi.
    2. Kecepatan bicara
      • Inbound, Outbound :: kecepatan bicara
      • Media Sosial :: menyusun kalimat yang baik sehingga menghindari kesalahan makna
    3. Artikulasi
      • Inbound, Outbound :: artikulasi. Dibagi menjadi 2 yaitu :
        1. pada saat salam pembuka dan salam Penutup. Termasuk ketika salam pembuka dan/atau salam penutup artikulasi tidak jelas, akan mengurangi poin ini.
        2. sepanjang percakapan (secara keseluruhan mengganggu atau tidak). Apabila tidak terpenuhi salah satu, maka sub kriteria ini tidak akan mendapatkan nilai.
      • Media Sosial :: menghargai (empati) : Kontrol percakapan yang berhubungan dengan level dominasi dalam percakapan tersebut.
    4. Diksi
      • Inbound, Outbound :: diksi: menggunakan pilihan kata yang tepat dan tidak multitafsir. Kalau agent salah mengucapkan pagi/siang/sore sesuai panduan jam layanan KLIP, akan mengurangi poin diksi.
      • Media Sosial :: santun
    5. Live and breathing
      • Inbound, Outbound :: live and breathing : untuk penilaian tidak membatasi penggunaan kata untuk live and Breathing
      • Media Sosial :: menuliskan kata, singkatan, tanda baca dengan tepat (typing accuracy). Penulisan yang lazim digunakan (dapat dipahami semua lapisan masyarakat), tidak menggunakan karakter yang tidak perlu. Batasan typo maksimal 3 kali, dan agent diperbolehkan melakukan koreksi dengan menggunakan (*).
    6. Mengendalikan percakapan
      • Inbound, Outbound :: agen mengetahui kapan harus mengendalikan percakapan maksudnya kapan harus memotong pembicaraan WP ketika percakapan sudah diluar kendali atau WP berbelit-belit (layanan outbound)
      • Media Sosial :: tidak berbelit-belit :
        1. Penggalian informasi dilakukan maksimal melalui reply/tweet sebanyak 5 kali lalu ditawarkan untuk melanjutkan via Direct Message (DM)
        2. Mengarahkan percakapan ke dalam lingkup perpajakan
    7. Mengendalikan amarah, ramah, dan santun
      • Inbound, Outbound :: mengendalikan amarah, ramah dan santun : kalau agen memotong pembicaraan tanpa ijin secara tiba-tiba akan mengurangi poin santun. Kalau agen nyinyir mengurangi poin ini.
    8. Tidak berbelit-belit
      • Inbound, Outbound :: tidak berbelit-belit. Jika agent melakukan koreksi atas jawaban yang sebelumnya sudah disampaikan, maka tidak mengurangi penilaian atas point berbelit-belit.
  2. 15% :: Atribut Interaksi Mengikuti atribut interaksi sesuai standar (pilihan kata tidak harus sama persis dengan script atau contoh yang diberikan). Lihat Panduan Interaksi. 1 hal
    1. Salam pembuka
    2. Menanyakan nama penelepon
    3. Kesediaan membantu dan/atau menawarkan bantuan
    4. Hold process
    5. Unhold process
    6. Menyapa penelepon
    7. Salam penutup
  3. 15% :: Pembuktian Data (PORO) 1 hal
    • Menjaga kerahasiaan data penelepon/ Wajib Pajak dengan serangkaian pertanyaan dan/atau pembuktian sesuai standar yang ditentukan.

      UNSUR PENILAIAN
      Inbound Konfirmasi data WP untuk layanan transaksional yang diatur lebih lanjut dengan ND tersendiri.
      Jika agen tidak melakukan PORO yang seharusnya dilakukan, maka akan mengurangi nilai PORO dan ketepatan jawaban.
      Jika terdapat layanan yang bukan menjadi wewenang agen KLIP, maka poin PORO tidak terpengaruh, namun ketepatan jawaban mendapatkan nilai nol.
      Outbound Verifikasi nama WP yang bersangkutan dan identitas penerima telepon (nama dan/atau hubungan dengan WP)
      Updating data WP
      Notes : jika agen tidak melakukan PORO maka isi campaign seharusnya tidak boleh disampaikan. Sehingga apabila hal ini terjadi, akan mengurangi nilai agen untuk PORO dan isi campaign.
      Media Sosial Mengikuti prosedur kerahasiaan data WP. Untuk twitter, jawaban atas pertanyaan yang membutuhkan data-data WP diarahkan untuk berinteraksi via DM.
      Konfirmasi data WP untuk layanan transaksional yang diatur lebih lanjut dengan ND tersendiri
      Pengaduan Konfirmasi data pelapor yang melakukan pengaduan
  4. 15% :: Nilai-nilai, Perilaku dan Kode Etik Pegawai DJP 1 hal
    • Menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, serta mematuhi kode etik pegawai.

      UNSUR PENILAIAN
      Uraian Contoh
      Menjaga citra institusi Tidak menjelek-jelekan atau mendiskreditkan institusi. Apabila agen menginformasikan bahwa aplikasi perpajakan sedang tidak dapat digunakan atau belum mengakomodir ketentuan yang ada, maka tidak dianggap menjelekkan institusi.
      Tidak berkata kasar kepada pelanggan
      Tidak menyalahkan pegawai lain (terutama pegawai DJP).
      Apabila agen menyampaikan bahwa informasi dari KPP kurang tepat, maka agen tidak dianggap menyalahkan pegawai lain.
      Perlu diperhatikan cara menyampaikannya. Misal : “sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam … , mengenai hal tersebut diatur sebagai berikut … kami sarankan bapak/ibu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pihak KPP dengan menyampaikan ketentuan tersebut”
      Menghindari Konflik Kepentingan Memberikan atau meminta nomor telepon pribadi, alamat email, ataupun kontak lain
  5. 15% :: Penggunaan Sistem 1 hal

    UNSUR PENILAIAN
    Inbound Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM
    Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online
    Outbound Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM
    Hanya membuka aplikasi/tampilan yang sesuai dengan campaign
    Media Sosial Menggunakan Aplikasi secara tepat (TERMASUK FITURNYA)
    Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online
    Pengaduan Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM
    Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online

  6. 5% :: Pemberian Layanan sesuai dengan Kewenangan 3 hal
    1. Pemberian layanan yang sesuai dengan kewenangan agent sesuai dengan Tier nya dan sesuai dengan layanan yang ada di Kring Pajak, termasuk juga dengan batasan pemberian layanan, misal validasi NPWP maksimal 3 nomor.
    2. Terkait batasan layanan, mana yang masuk ke tier A, B, atau C : karena belum ada panduan yang jelas, maka untuk kepentingan penilaian dilihat dari resume yang ada di dalam TKB. Untuk jenis-jenis pertanyaan yang tidak ada dalam resume TKB, maka tidak akan mengurangi nilai kontrol percakapan jika dijawab oleh agent mana pun.
    3. Untuk pertanyaan efaktur atau aplikasi perpajakan, jika mengharuskan agent untuk melakukan pengecekan status validitas NPWP, maka batasan nya mengikuti ND validasi NPWP yang ada. Baik untuk jumlah maupun PORO nya (tidak termasuk tanggal lahir WP). Untuk status NE, dapat disampaikan jika pertanyaan awal dari WP bukan merupakan pengecekan NPWP. Jika dari awal WP memang menanyakan validitas NPWP, maka ikuti ND yang ada.
    4. Untuk kasus transfer, maka akan dilihat apakah pertanyaan tersebut memang layak ditransfer atau tidak. Untuk menentukan layak ditransfer atau tidak, atas pertanyaan WP akan dilihat apakah jawaban atas hal tersebut terdapat di resume mana dalam TKB.
      • Jika pertanyaan tersebut ditransfer dan memang seharusnya ditransfer, Maka penilaian yang dilakukan adalah : untuk poin ini mendapatkan nilai Ya, dan ketepatan jawaban mendapatkan nilai Ya (dengan mentransfer maka dianggap jawaban agent sudah benar).
      • Jika pertanyaan tersebut ditransfer tapi seharusnya dijawab oleh agent (tidak ditransfer), maka akan mempengaruhi kriteria ketepatan jawaban (dianggap tidak menjawab pertanyaan WP) dan untuk kriteria ini.
      • Jika pertanyaan tersebut tidak ditransfer (agent memilih menjawab), padahal seharusnya ditransfer, maka akan mempengaruhi penilaian kriteria interaksi yang efisien (akan mendapatkan nilai No) dan ketepatan jawaban (tergantung benar atau salah, jika salah maka mendapatkan nilai No).
      • Jika pertanyaan tersebut tidak ditransfer (dijawab oleh agent), dan memang seharusnya dijawab, maka berlaku ketentuan umum dalam penilaian rekaman.
    5. Terkait pembatasan layanan yang dilakukan oleh agen padahal tidak terdapat pembatasan layanan yang ditetapkan manajemen;
      • Jika WP mau bertanya lagi, namun agen menyampaikan ada pembatasan layanan (padahal tidak ada pembatasan layanan baik waktu maupun jumlah pertanyaan saat itu) maka akan mengurangi poin ini.
      • Jika WP sudah mengajukan pertanyaan, lalu agen membatasi dan tidak menjawab mengurangi poin ini dan ketepatan jawaban (karena tidak menjawab pertanyaan)
      • Jika wp sudah mengajukan pertanyaan, dijawab tapi agen menyampaikan ini pertanyaan terakhir yang dijawab mengurangi poin ini.
  7. 25% :: Jawaban yang Tepat dan Efektif 4 hal
    1. Inbound-Medsos
      • Intepretasi yang tepat (30%) - Dalam hal agen mengalami kesulitan dalam memahami pertanyaan WP, namun pada akhirnya agen mengerti maksud pertanyaan WP, maka unsur ini tetap mendapatkan nilai penuh.
      • Kelengkapan jawaban (20%) - Point yang harus diperhatikan dalam kelengkapan jawaban meliputi:
        1. Apakah agen sudah menyampaikan suatu informasi perpajakan walaupun pertanyaan tidak secara langsung ditanyakan oleh Wajib Pajak. Dengan kondisi jika informasi tersebut tidak disampaikan, maka Wajib Pajak akan melakukan kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
        2. Apakah agen sudah meluruskan pernyataan Wajib Pajak yang keliru terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
        3. Apakah agen menambahkan informasi yang benar atau tidak atas jawaban yang sudah diberikan sebelumnya.
      • Ketepatan jawaban (50%) - Point yang harus diperhatikan dalam ketepatan jawaban meliputi:
        1. Agen memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Wajib Pajak, namun tidak menyebutkan semua jawaban sehingga akan membuat wajib pajak menjadi salah dalam memenuhi kewajiban dan hak perpajakan.
        2. Agen tidak menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Wajib Pajak, termasuk ketika agen tidak menjawab pertanyaan WP lalu melakukan transfer ke agen lain, padahal agen tersebut memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
        3. Jika agen memang tidak memiliki skill atas pertanyaan WP, maka dengan melakukan transfer ke layanan terkait, dianggap sudah menjawab pertanyaan WP.
        4. Agen tidak menggali informasi atas pertanyaan Wajib Pajak sehingga jawaban yang diberikan oleh agen bisa jadi tidak sesuai dengan pertanyaan Wajib Pajak.
        5. Agen menjawab pertanyaan dari WP yang bukan merupakan wewenang agen kring pajak.
        6. Ketika agen menjawab pertanyaan yang tidak seharusnya dijawab (bukan wewenang agen tersebut, melainkan wewenang agen lain) maka ketepatan akan berkurang jika jawaban salah. Jika benar, maka tidak mengurangi ketepatan jawaban.
        7. Apabila ada jawaban agen yang salah dan terindikasi mendapatkan jawaban yang salah dari SC, maka jawaban agen bisa dianggap benar apabila memang dapat dipastikan jawban tersebut diperoleh dari SC (setelah melalui mekanisme appeal).
        8. Apabila ada pertanyaan terkait dasar hukum, maka dianggap sebagai pertanyaan baru.
        9. Jika :
          1. Pertanyaan WP sudah jelas mengenai A. Dikonfirmasi menjadi B dan WP mengiyakan, lalu dijawab B. Sehingga kriteria 1 salah, kriteria 8 juga salah.
          2. Pertanyaan WP kurang jelas mengenai A, dikonfirmasi menjadi B dan WP membenarkan. Lalu dijawab B, maka kriteria 1 benar, kriteria 8 juga benar. Harus dilihat percakapan secara utuh dan profesional judgement dari assessor.
    2. Outbound
      1. Menyampaikan isi campaign sesuai yang dijalankan setelah melakukan PORO. Jika belum melakukan PORO, maka agen dilarang menyampaikan isi campaign.
      2. Memberikan jawaban yang jelas dan tepat. Jika ada pertanyaan dari pelanggan, agen diperbolehkan menjawab atau menyarankan WP untuk menghubungi layanan inbound maupun media sosial. Namun, jika agen menjawab pertanyaan dari WP, maka akan dinilai sesuai dengan panduan penilaian inbound atau media sosial.
    3. Pengaduan
      1. Memberikan respon yang tepat atas feedback/permasalahan dari pelanggan
      2. Memberikan jawaban yang jelas dan tepat fJika ada pertanyaan informasi (tanpa ada unsur pengaduan) dari pelanggan, agen diperbolehkan menjawab atau menyarankan WP untuk menghubungi/melakukan transfer ke layanan inbound maupun media sosial. Namun, jika agen menjawab pertanyaan dari WP, maka akan dinilai sesuai dengan panduan penilaian inbound atau media sosial.

Appeal?

ND-301/LIP/2019 1 hal

3 hari kerja setelah penilaian dilakukan oleh assessor

Dalam hal terjadi kendala sistem dan aplikasi, maka administrator membuat kompilasi laporan hasil penilaian kualitas agen sesuai dengan jadwal penilaian agen per batch (sebelum proses appeal) dan menyampaikan kompilasi tersebut kepada Seksi Operasional I dan II.

Berdasarkan kompilasi tersebut, agen melakukan appeal dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak menerima kompilasi tersebut.

Langkah Appeal:

  1. Input appeal pada aplikasi yang tersedia
  2. Persetujuan Team Leader
  3. Persetujuan SPV PKL
  4. Penilaian Kembali
  5. Appeal Selesai

Tentang Pengaduan

Dasar Hukum

PER-07/PJ/2019 dan SE-11/PJ/2019
Pelayanan, Sarana, dan Prasarana Perpajakan

PER-21/PJ/2011, PER-22/PJ/2011, SE-11/PJ/2012
Kode Etik dan Disiplin Pegawai

PER-18/PJ/2014
Tindak Pidana Perpajakan

Saluran

Telepon
1500200

Website
pengaduan.pajak.go.id

Twitter
@kring_pajak

E-Mail
[email protected]

Faksimile
(021) 5251245

Live Chat
www.pajak.go.id

Service Level Agreement

SE-11/PJ/2019

NO AKTIVITAS SLA EKSEKUTOR
1 Konfirmasi Kelengkapan 5 7 KLIP
2 Validasi Kelengkapan KLIP 2
3 Disposisi Pengaduan 2 7 P2
HUMAS
4 Analisis Kasus Pengaduan 3
5 Distribusi Pengaduan 2
6 Penugasan 5 30 UNIT
TERLAPOR
7 Jawaban Pengaduan 25
8 Validasi Jawaban 3 3 P2 HUMAS
9 Disposisi Konfirmasi Akhir 3 7 KLIP
10 Konfirmasi Akhir 4
11 Validasi Hasil Konfirmasi 3 4 P2
HUMAS
12 Pengaduan Selesai 1

*hari kerja

Tentang Kring Pajak

Timeline

2 hal

Tentang Kring Pajak

Sumber: Aplikasi SIKLIP

1 Maret 2007

Migrasi Layanan Pengaduan Pajak
Berdasarkan ND-187/PJ.011/2007, Layanan Pengaduan Pajak resmi dipindah dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (cikal bakal inbound call center)

16 Agustus 2007

Pilot Project Aktivasi Non Filer
DJP meresmikan Pusat Aktivasi Wajib Pajak Non-Filer (PANF) dengan dukungan Technical Assistance Management Facility (TAMF) AusID (cikal bakal outbound call center)

2008

Pembentukan Outbound Call Center
Outbound Call Center (OCC) didirikan sebagai pengembangan dari Pusat Aktivasi Wajib Pajak Non-Filer (PANF). OCC menjalankan fungsi himbauan perpajakan di bawah pengelolaan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Pembentukan Inbound Call Center
Direktorat Jenderal Pajak membentuk layanan informasi perpajakan dengan nama Kring Pajak 500200

2 Februari 2009

Pembentukan Tim Call Center DJP
Tim Call Center DJP dibentuk sebagai pilot project Call Center yang terintegrasi dengan unit lain di lingkungan DJP.

6 November 2012

Pembentukan KLIP-DJP
Penggabungan fungsi Inbound dan Outbound Contact Center DJP menjadi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP. Layanan yang diberikan berupa pemberian informasi perpajakan, aplikasi elektronik dan penerimaan pengaduan. (PMK No. 174/PMK.01/2012)

Juli 2015

Kring Pajak Berganti Nomor Saluran Menjadi 1-500200
Sebagai akibat dari adanya perubahan dari pihak Telkom mengenai penomoran nomor telepon yang berimbas juga terhadap nomor Kring Pajak, terhitung mulai bulan Juli 2015 nomor layanan Kring Pajak berubah menjadi 1-500200. Masyarakat / Wajib Pajak dapat mengakses nomor 1-500200, baik melalui sambungan tetap (PSTN) maupun telepon seluler. Sedangkan untuk panggilan dari luar negeri, Kring Pajak dapat dihubungi melalui nomor (62)1500200.

November 2019

Inisiasi Usulan Program 3C (Click, Call, Counter)
Dengan Perkembangan Era yang semakin Digital, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan menginisiasi kegiatan 3C (Click, Call, Counter) dengan tujuan memudahkan seluruh Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan. Program 3C dimasukan kedalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.

Sekarang

Dasar Hukum dan Saluran

1 hal

Dasar Hukum

PER-25/PJ/2016
tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

ND-550/LIP/2019
tentang Standar Penilaian Kualitas Kring Pajak 1500200

Saluran
  1. Inbound
    1. 1500200
  2. Outbound
    1. 1500200
  3. Media Sosial
    1. twitter @kring_pajak
    2. live chat www.pajak.go.id
  4. Pengaduan
    1. 1500200

Interactive Voice Response (NonNPWP)

1 hal

graph LR A(Awal IVR) --> B(Pilih Bahasa) B --> C(NPWP/Non NPWP?) C --> D(Non NPWP) D --> E(Pendaftaran NPWP) D --> F(Pengukuhan PKP) D --> G(Informasi Kurs) D --> H(Informasi PKP) D --> I(Validasi NPWP) D --> J(Validasi NIK) D --> K(Monitoring e-Reg) D --> L(Informasi Status NPWP) D --> M("`Konfirmasi NPWP (ND-1060)`") D --> N(Pembuatan Kode Billing)

Interactive Voice Response (NPWP)

1 hal

graph LR A(Awal IVR) --> B(Pilih Bahasa) B --> C(NPWP/Non NPWP?) C --> D(Non NPWP) C --> E(NPWP) E --> F(Input NPWP) F --> G(Pilih Layanan) G --> H{1} H --> I("`Lupa EFIN, permintaan Kode Verifikasi (token) dan layanan non DLP`") G --> J{2} J --> K("`Perubahan Data, Penonefektifan NPWP, Pengaktifan Kembali NPWP NE, dan Pemutakhiran Mandiri`") G --> L{3} L --> M("`Informasi dan Aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)`") G --> N{4} N --> O("`Informasi dan Aplikasi Pajak Penghasilan (PPh)`") G --> P{5} P --> Q("`Informasi dan Aplikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)`") G --> R{6} R --> S(Layanan Pengaduan)

pilihan menu pada IVR dan CRM

4 hal

  1. Lupa EFIN, permintaan Kode Verifikasi (token) dan layanan non DLP
    • Lupa EFIN
    • Permintaan Token
    • Layanan non DLP
  2. Perubahan Data, Penonefektifan NPWP, Pengaktifan Kembali NPWP NE, dan Pemutakhiran Mandiri
    • Perubahan Data
    • Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
    • Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
    • Pemutakhiran Mandiri
  3. Informasi dan Aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
    • Umum
    • NPWP dan PKP
    • SPT
    • Pembayaran atau Penyetoran
    • Penagihan Pajak
    • Upaya Hukum
    • Pasal 36 UU KUP
    • Pembukuan
    • Pemeriksaan
    • Sanksi, Penetapan dan Ketetapan Pajak
    • Pengembalian Pajak
    • Imbalan Bunga
    • Lainnya
    • Aplikasi
  4. Informasi dan Aplikasi Pajak Penghasilan (PPh)
    • Umum
    • Program Pengungkapan Sukarela
    • Penghasilan
    • Biaya Fiskal
    • Pencatatan, Pembukuan
    • Penghasilan atas Jenis Usaha Tertentu
    • Perlakuan Perpajakan di KAPET
    • PPh Pasal 21
    • PPh Pasal 22
    • PPh Pasal 23
    • PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
    • PPh Pasal 15
    • PPh Pasal 19
    • PPh Pasal 24
    • PPh Pasal 25
    • PPh Pasal 26
    • BUT
    • Hubungan Istimewa
    • Fasilitas di bidang PPh
    • Aplikasi PPh
    • Insentif Covid-19
    • Lainnya
  5. Informasi dan Aplikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
    • Umum
    • Objek PPN
    • Penyerahan BKP
    • Bukan Objek PPN
    • Pemusatan PPN
    • Faktur Pajak dan Nota Retur
    • Wajib Pungut (WAPU) PPN
    • Fasilitas Pembebasan PPN
    • BKP Strategis
    • BKP dan atau JKP Tertentu Bebas PPN
    • Fasilitas PPN Tidak Dipungut
    • PPN Ditanggung Pemerintah
    • Kawasan Bebas
    • PPnBM
    • Dasar Pengenaan Pajak
    • Pengkreditan Pajak Masukan
    • Restitusi PPN
    • Perlakuan PPN atas Jenis Barang dan Jasa Tertentu
    • Impor
    • Aplikasi PPN
    • Insentif Covid-19
    • Lainnya
  6. Layanan Pengaduan
    • *Sesuai SOP Pengaduan

Rekapitulasi PORO

Jenis Layanan

1 hal Klik pada kotak jenis layanan yang akan diberikan.

Boleh melalui layanan nonNPWP Hanya melalui layanan berNPWP Layanan PAP (berNPWP)
Validasi NPWP EFIN WP OP Konfirmasi SPT Perubahan Data WP
Validasi NIK EFIN WP Badan Konfirmasi Sket PP 23 Penetapan WP NE (WP OP)
Informasi PKP Kode Verifikasi (Token) Konfirmasi SKF Pengaktifan NPWP NE
Kode Billing Konfirmasi NTPN Konfirmasi SKP/STP Pemberitahuan NPPN
Monitoring e-Reg Monitoring Akun PKP Sertifikat Digital Pemutakhiran Mandiri
Informasi Status NPWP Monitoring Faktur Pajak Monitoring Nota Retur
Konfirmasi NPWP (1060) Recalculate Faktur Pajak

Validasi NPWP

2 hal

ND-9/LIP/2020

https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id
Login ID NIP Pendek, password SIKKA

PORO

  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Alamat Wajib Pajak

PORO LOLOS, boleh diinfokan (jika ditanyakan WP):

  1. Sesuai/terdaftar/valid (untuk layanan KSWP)
  2. Kode KPP yang sesuai dengan database
  3. KPP terdaftar
  4. Nama AR
  5. Jenis NPWP (OP, Badan, Instansi Pemerintah)

Catatan

  • 3 NPWP dalam 1 telepon
  • Klik untuk Format DM Twitter
CRM
KUP > Lainnya-KUP > Validasi NPWP

Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memvalidasi NPWP Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:

  1. NPWP (tanpa tanda baca):
  2. Nama:
  3. Alamat terdaftar yang tertera pada kartu NPWP:

Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)

Validasi NIK

1 hal

ND-393/LIP/2020

https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id
Login ID NIP Pendek, password SIKKA

PORO

  1. NIK
  2. Nama sesuai KTP
  3. Alamat sesuai KTP
  4. Tanggal lahir sesuai KTP
Bisa juga mengarahkan WP untuk cek mandiri di ereg.pajak.go.id/ceknpwp

JAWABAN PORO

  1. NIK sesuai, NPWP terdaftar atas nama WP (arahkan ke KPP terdaftar).
  2. NIK sesuai, NPWP terdaftar atas nama orang lain (arahkan KPP sesuai alamat KTP orang lain tersebut).
  3. NIK tidak sesuai, NPWP tidak ditemukan (arahkan KPP sesuai alamat KTP ybs).
  4. NIK sesuai, NPWP terdaftar atas nama WP, namun alamat/tanggal lahir tidak sesuai (arahkan ke KPP terdaftar dan perubahan data/pemindahan di KPP).

Catatan

  • Yang berbicara adalah yang memiliki NIK.
  • 1 NIK dalam 1 telepon
  • NPWP tidak diberitahukan

> CRM

Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Referensi Data Wajib Pajak

Informasi PKP

1 hal

ND-448/PJ/2020 & ND-393/LIP/2020

https://e-nofa/admin/
(alternatif) https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin/
Login ID NIP Pendek, password SIKKA

PORO

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat

Catatan

  • 3 NPWP dalam 1 layanan
  • Informasi yang disampaikan:
    1. Status PKP
    2. Tanggal dikukuhkan sbg PKP
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Pemberitahuan Informasi PKP

Kode Billing

4 hal

ND-66/PJ/2019 & ND-79/LIP.2/2019

https://billing-djp/
(alternative) https://billing-djp.intranet.pajak.go.id/admin/
Login ID NIP Pendek, password SIKKA

PORO

  1. NPWPN
  2. Nama
  3. Alamat
  4. Jenis Pajak dan Jenis Setoran
  5. Masa/Tahun Pajak
  6. NOP/Nomor STP atau SKP
  7. Jumlah Setoran

Catatan

  • 2 kode billing dalam 1 layanan
  • Mengonfirmasi ulang data pembayaran WP sebelum menyebutkan kode billing.
  • Disclaimer sebelum salam penutup agar WP:
    • Tidak melakukan pembayaran jika data tidak sesuai dan pembayaran merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.

Klik untuk Format DM Twitter

CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Pembuatan Kode Billing

Panduan Interaksi Pembuatan Kode Billing

Inbound

Saya membutuhkan beberapa informasi mengenai wajib pajak dan detail pembayaran yang akan dilakukan.

  1. Bisa diinformasikan NPWP yang akan membayar pajak?
  2. Atas nama siapa NPWP tersebut?
  3. Bisa dibantu dengan alamat Wajib Pajak tersebut?
  4. Bisa dibantu dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran nya?
    1. Jenis pajak apa yang akan dibayar? atau
    2. Bagaimana detail transaksi nya? (Jika WP tidak tahu KAP dan KJSnya)
  5. Bisa disebutkan dengan Masa dan Tahun pembayaran pajaknya?
  6. Bisa dibantu dengan Nomor Objek Pajak (NOP)nya? (Jika melakukan pembayaran terkait tanah dan atau bangunan)
  7. Bisa dibantu dengan Nomor SKP/STP-nya? (Jika melakukan pembayaran terkait surat ketetapan pajak)
  8. Bisa diinformasikan nilai pembayaran pajak nya?

Saya konfirmasi kembali untuk pembayaran pajak atas nama … dengan NPWP … atas pembayaran pajak … dengan masa pajak … senilai … .

Apakah sudah benar Bapak/Ibu … ?

Mohon menunggu sebentar Bapak/Ibu. (dalam hal aplikasi/web pembuatan kode billing jaringannya sedang lambat).

Silakan dicatat kode billing atas nama … dengan npwp … atas pembayaran pajak … dengan masa pajak … senilai … adalah xxx (sebutkan kode billing-nya).

Silakan diulangi kembali kode billing nya Bapak/Ibu … .

Perlu saya informasikan bahwa kode billing tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 hari sejak pembuatan kode billing ini.

Kebenaran dari isian data pembayaran pajak merupakan tanggung jawab Wajib Pajak, maka dari itu sebelum melakukan pembayaran, mohon Bapak/Ibu pastikan Kembali kebenaran detail pembayaran pajaknya. Jika terdapat perbedaan data mohon tidak melakukan pembayaran dan silakan menghubungi kami kembali.

Pembayaran pajak dapat Bapak/Ibu lakukan melalui teller bank, internet banking, ATM, mesin EDC, Mini ATM yang berada di Kantor Pelayanan Pajak maupun kantor pos.

Dalam hal aplikasi/situs pembuatan kode billing mengalami kendala, agent dapat mengatakan:

“Mohon maaf Bapak/Ibu … saat ini pembuatan kode billing tidak dapat dilakukan karena sedang dalam perbaikan. Silakan menghubungi kami kembali di lain waktu (sekitar 30 menit lagi)”.

Keterangan Tambahan:

  1. Dalam hal pembuatan kode billing dilakukan bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, agent harus meminta pihak tersebut untuk mengeja NAMA, lalu agent harus mengulangi kembali nama tersebut.
  2. Untuk pengisian CRM:
    • Pengisian kolom pertanyaan:
      • NPWP yang melakukan pembayaran atau Nama Wajib Pajak apabila NonNPWP
    • Pengisian kolom jawaban:
      • Kode Billing yang dicreate oleh Agen
DM Twitter

Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat membantu pembuatan kode billing Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:
1. NPWP;
2. Nama Wajib Pajak;
3. Alamat;
4. Jenis Pajak dan Jenis Setoran Pajak;
5. Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak;
6. NOP/Nomor STP atau SKP; dan
7. Jumlah Setoran Pajak;

Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”

Monitoring e-Registration

1 hal

ND-9/LIP/2020

https://ereg/klip/index

PORO

Informasi yang dapat diberikan sepanjang memenuhi 2 dari PORO berikut:

Data yang Diinfokan ke WP Nama calon WP email di e-Reg Nomor Layanan
Nomor layanan v v
Status pendaftaran v v v
Metode Kirim v v v
KPP Pemroses v v
Nomor telepon KPP Pemroses v v v
CRM
Non NPWP dan Lainnya > Informasi Umum > Pendaftaran NPWP

Informasi Status NPWP (NE/DE/Aktif)

1 hal

ND-1060/LIP/2021

https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/auth/
+ http://sidjp:7777 (Pelaporan SPT Tahunan)

PORO

WP yang Bersangkutan:

PORO NPWP Nama NIK Alamat Nomor Telepon Tahun Pajak Terakhir SPT Tahunan*
OP v v v v v v
Badan v v v v v

Pemohon Pihak Lain:

PORO NPWP Pemohon Nama Pemohon Alamat Pemohon Nomor Telepon Pemohon Tahun Pajak Terakhir SPT Tahunan* NPWP yang ditanyakan Statusnya Nama yang ditanyakan Statusnya
OP/Badan v v v v v v v

Tanggapan jika PORO terpenuhi:
“Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan, atas NPWP yang Bapak/Ibu sampaikan statusnya NE/DE/Aktif.

Tanggapan jika PORO tidak terpenuhi:
“Mohon maaf berdasarkan validasi data yang kami lakukan, kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.”

Catatan

  • 1 NPWP dalam 1 telepon/chat.
  • Layanan tetap diberikan meskipun konfirmasi Tahun Pajak Terakhir SPT Tahunan tidak sesuai basis data.
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Informasi Status NPWP

Konfirmasi NPWP Jabatan

1 hal

ND-1060/LIP/2021

https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/auth/
+ http://sidjp:7777 (Menu > Pelaporan SPT Tahunan)

PORO

WP OP

  1. NIK
  2. Nama
  3. Alamat
  4. Tanggal lahir
  5. Nomor Kartu Keluarga

WP Badan

  1. Nama WP
  2. Alamat terdaftar
  3. No. Telepon terdaftar
  4. NPWP + Nama + EFIN Pengurus terdaftar di SPT Tahunan terakhir.

Tanggapan jika PORO terpenuhi:
“Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan, Bapak/Ibu terdaftar NPWP dengan nomor …”

Tanggapan jika PORO tidak terpenuhi:
“Mohon maaf berdasarkan validasi data yang kami lakukan, kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini.
Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.”

Catatan

  • Hanya dilayani jika PORO oleh WP yang bersangkutan.
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi NPWP

EFIN WP Orang Pribadi

2 hal

ND-66/PJ/2019, ND-79/LIP.2/2019

http://10.245.5.5:8080/login
Login ID NIP Pendek, Password SIKKA

PORO

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat terdaftar
  4. Alamat email terdaftar
  5. Nomor telepon terdaftar

Catatan

  • Yang berbicara adalah WP yang bersangkutan.
  • Format DM Twitter
  • 1 Kali dalam 1 telepon
  • EFIN dikirimkan dalam format PDF yang terproteksi sandi (digit ke 3-9 NPWP) ke email terdaftar.
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Lupa EFIN > Diterima/Ditolak/Error/Lupa Password PDF

Format DM Twitter

Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi nomor EFIN Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:

  1. NPWP (tanpa tanda baca):
  2. Nama:
  3. Alamat terdaftar yang tertera pada kartu NPWP:
  4. Alamat email saat registrasi:
  5. Nomor HP saat registrasi:

Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)

EFIN WP Badan

2 hal

ND-66/PJ/2019, ND-79/LIP.2/2019

http://10.245.5.5:8080/login
LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 (pengecekan data pengurus dan SPT tahunan)
Login ID NIP Pendek, pass : SIDJP123

PORO

  1. NPWP Badan
  2. Nama
  3. Alamat terdaftar
  4. Alamat email terdaftar
  5. Nomor telepon terdaftar
  6. NPWP + Nama + EFIN Pengurus (berdasarkan SPT Tahunan terakhir)
  7. Tahun Pajak, Status, nilai SPT Tahunan terakhir

Catatan

  • Tidak bisa diberikan untuk WP: Badan baru terdaftar/belum menyampaikan SPT Tahunan terakhir/WP Instansi Pemerintah
  • Yang berbicara adalah wakil dari WP Badan.
  • 1 kali dalam 1 telepon
  • WP Badan Cabang bisa, PORO dengan data SPT Tahunan terakhir WP Badan Pusatnya

Klik untuk Format DM Twitter

CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Lupa EFIN > Diterima/Ditolak/Error/Lupa Password PDF

Format DM Twitter

Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi nomor EFIN Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:

  1. NPWP Wajib Pajak Badan;
  2. Nama WP Badan;
  3. Alamat terdaftar;
  4. Alamat email Wajib Pajak Badan;
  5. Nomor telepon Wajib Pajak Badan; dan
  6. NPWP, nama dan EFIN pengurus yang terdaftar pada SPT Tahunan terakhir;
  7. Tahun Pajak, Status dan Nilai SPT Tahunan terakhir.

Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)

Kode Verifikasi (Token)

2 hal

ND-66/PJ/2019, ND-79/LIP.2/2019

http://monitoring:8080/cektoken/login.php
(alternative) http://10.245.5.5:8080/efiling

PORO

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat terdaftar
  4. Alamat email terdaftar
  5. Nomor telepon terdaftar
  6. EFIN
  7. Jenis kode verifikasi yang dilaporkan
  8. Status SPT yang dilaporkan

Catatan

  • Harus oleh WP OP bersangkutan atau Wakil WP Badan
  • NPWP + Nama CRM (yang diinput WP) = NPWP + Nama PORO
  • 2 token SPT Masa + 1 token SPT Tahunan dalam 1 layanan

Klik untuk Format DM Twitter

CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Permintaan Token > Diterima/Ditolak/Error

Format DM Twitter

Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi kode verifikasi (token) Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:

  1. NPWP:
  2. Nama Wajib Pajak:
  3. Alamat email Wajib Pajak
  4. Nomor telepon Wajib Pajak:
  5. Jenis kode verifikasi yang diminta:
  6. EFIN:
  7. Status SPT yang akan dilaporkan.

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)

Konfirmasi NTPN

2 hal

ND-66/PJ/2019, ND-79/LIP.2/2019

http://notifikasidatantpn.intranet.pajak.go.id:8088/klip/index.php
+ https://appportal.intranet.pajak.go.id/login/ (untuk pengecekan billing DJBC)

PORO

  1. Kode billing
  2. NPWP
  3. Nama Wajib Pajak
  4. Tanggal dan jam pembayaran
  5. Jenis pajak dan jenis setoran (cek di apportal untuk billing DJBC)

Catatan

  • Harus oleh WP OP bersangkutan atau Wakil WP Badan
  • NPWP & Nama CRM (yang diinput WP) = NPWP & Nama PORO
  • 1 NTPN dalam 1 layanan
  • Informasi yang disampaikan:
    • Kesesuaian NTPN atau NTPN yg benar

Klik untuk Format DM Twitter

CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan Non-DLP > Konfirmasi NTPN

Format DM Twitter

Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi konfirmasi NTPN Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:

  1. NPWP:
  2. Nama Wajib Pajak:
  3. Kode Billing:
  4. Tanggal dan waktu dilakukan pembayaran:
  5. Jenis Pajak dan Jenis Setoran Pajak:

Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)

Monitoring Akun PKP

1 hal

ND-9/LIP/2020

https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin

PORO

PORO NPWP Nama WP Alamat EFIN KPP Administrasi
E-mail terdaftar di e-Nofa v v v v
Status Reset Aplikasi v v v v

Catatan

  • Konfirmasi atas email hanya sesuai atau tidak sesuai.
  • Untuk STATUS RESET APLIKASI, agent harus mengonfirmasi apakah WP pernah melakukan reset aplikasi sebelumnya.
  • Jawaban atas STATUS RESET APLIKASI adalah pernah atau tidak pernah

direset.

CRM
PPN > Aplikasi PPN > E-Nofa

Monitoring Faktur Pajak

1 hal

ND-9/LIP/2020

https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin

PORO

Pertanyaan:
Faktur Pajak telah Diganti atau Dibatalkan?

  1. Nomor Seri Faktur Pajak
  2. NPWP PKP Penjual
  3. Nama PKP Penjual
  4. Alamat PKP Penjual
  5. KPP Administrasi PKP Penjual

Pertanyaan:
Status Pengkreditan (Dikreditkan atau Tidak) dan Masa Pengkreditan PM?

  1. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  2. NPWP PKP Pembeli
  3. Nama PKP Pembeli
  4. Alamat PKP Pembeli

Pertanyaan:
Apakah NSFP sudah terekam? (Ya atau Tidak)

  1. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  2. NPWP PKP Pembeli
  3. Nama PKP Pembeli
  4. Alamat PKP Pembeli

Catatan

CRM
PPN > Aplikasi PPN > E-Faktur Desktop back

Recalculate Faktur Pajak (WP OP dan Badan)

1 hal

ND-1096/LIP/2021

https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin
Menu Akun PKP > Input NPWP > Recalculate

PORO

1. NPWP;
2. Nama Wajib Pajak;
3. Alamat Wajib Pajak;
4. Jumlah Faktur Pajak
yang tertera di aplikasi e-Nofa Wajib Pajak, pada salah satu Masa Pajak yang terdapat perbedaan data.

Tanggapan jika PORO terpenuhi:
“Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan, data jumlah Faktur Pajak atas Wajib Pajak tersebut telah kami lakukan penyesuaian.”

Tanggapan jika PORO tidak terpenuhi:
“Mohon maaf berdasarkan validasi data yang kami lakukan, kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini.
Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.”

Catatan

  • NPWP yang dilayani sesuai dengan NPWP yang tertera di CRM.
  • Agen dapat menanyakan perbedaan data jumlah dimaksud oleh Wajib Pajak, misalnya dengan menanyakan jumlah Faktur Pajak berdasarkan pencatatannya.
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Recalculate Data Faktur Pajak

Konfirmasi Pelaporan SPT

2 hal

ND-448/PJ/2020 & ND-393/LIP/2020

http://10.245.5.5:8080/login > (PORO 1-3) >Login ID PASS SIKKA
http://sidjp:7777 (Menu SPT > Detail Pelaporan)

Login ID NIP Pendek, pass : SIDJP123

PORO

  1. NPWP
  2. Nama
  3. EFIN
  4. Masa/Tahun Pajak

Catatan

  • Yang berbicara adalah WP atau wakil (WP Badan).
  • 3 SPT Masa + 2 SPT Tahunan dalam 1 telepon.
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi Pelaporan SPT

Format DM Twitter

Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi mengenai pelaporan SPT Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:

  1. NPWP (tanpa tanda baca):
  2. Nama:
  3. EFIN:
  4. Masa atau Tahun Pajak:

Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)

Konfirmasi Surat Keterangan PP 23

1 hal

ND-448/PJ/2020 & ND-393/LIP/2020

rumahkonfirmasi.pajak.go.id
Akun DJP Online masing-masing agent

PORO

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat
  4. Nomor Surat Keterangan PP23
  5. Kode Verifikasi Sket PP23

Catatan

  • 3 NPWP dalam 1 telepon.
  • NPWP yg pop up di CRM + yg mengkonfirmasi tidak ada batasan
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi SKET-PP23

Konfirmasi Surat Keterangan Fiskal

1 hal

ND-393/LIP/2020

SIDJP NINE-TPT (http://10.245.7.112)

PORO

  1. Kode Verifikasi SKF
  2. NPWP yang tertera di SKF
  3. Tujuan/keperluan yang tertera di SKF
  4. Tanggal valid berlakunya SKF

Catatan

  • 3 NPWP dalam 1 layanan
  • CRM yang pop-up di layar monitor tidak harus NPWP yang akan dikonfirmasi Surat Keterangan Fiskalnya
  • Dilarang menginformasikan detail utang pajak, melainkan arahkan agar konfirmasi KPP
  • Jawaban yang diberikan:
    • Valid dan masih berlaku atau tidak
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi Validasi SKF

Konfirmasi Kewajiban WP (STP dan SKP)

1 hal

ND-448/PJ/2020 & ND-393/LIP/2020

http://10.245.5.5:8080/login (PORO 1-3)
http://sidjp:7777 (PORO 4-8)

PORO

  1. NPWP
  2. Nama
  3. EFIN
  4. Jenis Pajak
  5. Masa Pajak
  6. Tahun Pajak
  7. Jatuh tempo
  8. Nomor SKP/STP

Catatan

  • NPWP CRM = NPWP yang ditanyakan
  • Yang berbicara adalah WP atau wakil WP Badan.
  • 3 Kewajiban dalam 1 telepon.
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi Kewajiban Wajib Pajak

Sertifikat Digital

1 hal

ND-9/LIP/2020

https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin

PORO

PORO Tanggal Valid Status Revoke
NPWP v v
Nama v v
Alamat v v
KPP Administrasi v v

Catatan

CRM
KUP > NPWP dan PKP > Sertifikat Elektronik

Monitoring Nota Retur

1 hal

ND-9/LIP/2020

https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin

PORO

Pertanyaan:
Nomor Nota Retur atau jumlah nota retur yang diterbitkan?

  1. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  2. NPWP PKP Pemilik e-Faktur
  3. Nama PKP Pemilik e-Faktur
  4. Alamat PKP Pemilik e-Faktur

Catatan

  • Ketika WP menanyakan nomor retur yang benar dan PORO terpenuhi, maka agent dapat menginformasikan hanya tanda baca saja seperti titik, koma, strip dan lain-lain, tanpa Nomor Nota Retur.
CRM
PPN > Aplikasi PPN > E-Faktur Desktop

Perubahan Data WP

5 hal

PER-04/PJ/2020 pasal 13-16, SE-27/PJ/2020, ND-437/LIP/2021

https://ereg/login > LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 >(pengecekan data pengurus dan SPT tahunan) > Login ID NIP Pendek, password: SIDJP123

PORO

  1. NPWP (WP OP/Badan/WBT/IP)
  2. Nama (WP OP/Badan/WBT/IP)
  3. NIK (WP OP)
  4. Alamat tempat tinggal (WP OP)
  5. Email terdaftar (WP OP/Badan/WBT/IP)
  6. Telepon/HP terdaftar (WP OP/ Badan/WBT/IP)
  7. EFIN pengurus di SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo (WP Badan)

DATA YANG DAPAT DIUBAH

  • Nomor Telepon
  • Nomor handphone
  • E-mail terdaftar
  • Alamat domisili yang masih satu wilayah kerja KPP terdaftar (kecuali WP KPP khusus)
  • Status Pernikahan (OP)
  • Kebangsaan (OP)

ID REKAMAN

Inbound: ID SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. 830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin

Catatan

  • Yang berbicara adalah WP yg bersangkutan atau wakil (WP Badan).
  • 1 permohonan dalam 1 telepon.
  • CRM harus pop up NPWP dan Nama yg bersangkutan.
  • KK bisa DIVALIDASI
  • Pedoman penulisan data Alamat Domisili silakan mengikuti ketentuan Lampiran SE-114/PJ/2010
CRM
Layanan Administrasi > Perubahan Data > Diterima/Ditolak/Penelusuran

Panduan Interaksi PERUBAHAN DATA

Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore

Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?

Silakan, ada yang bisa saya bantu?

Baik, jadi Bapak/Ibu xxx bermaksud melakukan perubahan data ya.

penggalian :

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan atau bagaimana, Pak/Bu?
  2. Data apa yang ingin diubah, Bapak/Ibu?

Sebelum melakukan perubahan data, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang melakukan perubahan data tersebut (PORO).

Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:

PORO lolos

Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan. Jadi, perubahan data yang Bapak/Ibu ingin ajukan adalah … (berdasarkan hasil penggalian informasi). Boleh dibantu dengan data yang sebenarnya saat ini?

Baik, terima kasih, mohon menunggu sebentar.

Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses perubahan data ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila setuju, dan ‘tidak’ apabila tidak setuju.

transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses perubahan data ini,

kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Jika Bapak/Ibu setuju, silakan Bapak/Ibu jawab menyalin ulang pernyataan afirmasi berikut.

“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beri tahukan adalah benar dan lengkap.”

Baik, terima kasih atas afirmasinya. Kami akan segera proses permohonan perubahan data tersebut. Perubahan data akan diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja. Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan perubahan data melalui email ke … (berdasarkan PORO) Silakan Bapak/Ibu melakukan pengecekan secara berkala.

PORO tidak lolos

Mohon maaf, permintaan perubahan data yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.

FAQ Perubahan Data

  1. Apabila WP melakukan perubahan data selain no telepon/hp, alamat email atau alamat tempat domisili dalam 1 wilayah kerja KPP
    • Jawab : mohon maaf, saat ini perubahan data yang dapat dilakukan di KLIP terbatas untuk no telepon/hp, alamat email atau alamat tempat domisili dalam 1 wilayah kerja KPP. Silakan mengajukan permohonan perubahan data ke KPP tempat bapak/ibu terdaftar.
  2. Apabila yang ingin diubah bukan untuk yang dapat dilayani
    • Jawab : mohon maaf, untuk perubahan data yang dapat dilakukan di KLIP hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan (jika OP), oleh wakil badan (jika badan).
  3. Apabila WP menyampaikan bahwa gagal melakukan perubahan profil djponline dan ingin melakukan perubahan profil tersebut melalui KLIP
    • Jawab : mohon maaf, perubahan data yang dilakukan melalui KLIP belum dapat otomatis mengubah profil djponline bapak/ibu.
  4. Apabila terdapat alamat WP baru tidak ada dalam sistem ereg
    • Jawab : mohon maaf, perubahan alamat tersebut belum dapat kami proses saat ini karena alamat baru yang bapak/ibu sampaikan belum tersedia dalam sistem kami. Apabila bapak/ibu berkenan, kami akan teruskan panggilan ini ke layanan pengaduan untuk dapat mengupdate alamat tersebut dalam sistem kami.
  5. Alamat email yang digunakan untuk mengirim surat pemberitahuan perubahan data?

Penetapan WP NE (WP OP)

5 hal

PER-04/PJ/2020 pasal 24 – 28 & SE-27/PJ/2020 Ruang Lingkup Angka 6

https://ereg/login > LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 >(pengecekan SPT tahunan) > Login ID NIP Pendek, password: SIDJP123

PORO

1. NPWP 2. Nama WP 3. NIK 4. Alamat tempat tinggal 5. Email terdaftar 6. No Telp/HP 7. Tahun, Status, Nominal SPT Terakhir (ditanya dan dianggap lolos PORO walau data tidak sesuai)

ID REKAMAN

Inbound: ID SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. 830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin

Notifikasi Sistem

“Berhasil dengan status 3” = Sukses
“Berhasil dengan status 2” = Hubungi TL/SPV

Catatan

  • Khusus WP OP (WNI) dg kriteria:
    1. Tidak lagi melakukan keg. Usaha / Pek. Bebas
    2. Tidak melakukan keg. Usaha / Pek. Bebas dan Ph di bawah PTKP
    3. Untuk keperluan syarat administratif
  • Harus oleh WP bersangkutan
  • 1 NPWP untuk 1 layanan
  • Lakukan afirmasi sebelum memroses permohonan
  • Tidak mengakhiri interaksi sebelum permohonan selesai diproses
  • Kirim surat pemberitahuan (pdf) apabila proses berhasil
CRM
Layanan Administrasi > Penetapan Wajib Pajak Non Efektif > Diterima/Ditolak/Penelusuran

Panduan Interaksi PENETAPAN WP NE (OP)

Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore

Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?

Silakan, ada yang bisa saya bantu?

Baik, jadi Bapak/Ibu xxx bermaksud mengajukan permohonan NE ya.

penggalian :

  1. Untuk Orang Pribadi atau Badan atau bagaimana, Pak/Bu?
  2. (Jika penelepon atau pelanggan adalah WP OP) Bisa diinformasikan alasan Bapak/Ibu mengajukan NE?

Alasan yang Diperkenankan untuk permohonan melalui contact center:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Dari jawaban WP ada 2 kemungkinan:

1. Alasan sesuai ketentuan
  1. WP OP
  2. Memenuhi salah satu dari alasan yang dapat dilayani permohonan penetapan sebagai WP NE elalui contact center.
Baik, terima kasih atas informasinya.
Sebelum melakukan penetapan NE, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang melakukan perubahan data tersebut (PORO).

Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:

2. Alasan tidak sesuai

Bukan WP OP, dan/atau tidak memenuhi salah satu dari alasan yang dapat dilayani permohonan penetapan sebagai WP NE melalui contact center.

Mohon maaf, alasan yang Bapak/Ibu sampaikan tidak termasuk dalam alasan permohonan penetapan NE, kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini.
Sebagai informasi, alasan penetapan NE dapat dilihat dalam PER-04/PJ/2020 Pasal 24.
PORO lolos

Baik, jadi alasan permohonan NE adalah … untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila setuju, dan ‘tidak’ apabila tidak setuju.

transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses penonefektifan NPWP ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Jika Bapak/Ibu setuju, silakan Bapak/Ibu jawab menyalin ulang pernyataan afirmasi berikut.
“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan adalah benar dan lengkap.”

Baik, terima kasih atas afirmasinya. permohonan Bapak/Ibu segera kami proses. Kami akan sampaikan pemberitahuan penetapan NE melalui alamat email Bapak/Ibu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Info tambahan WAJIB DISAMPAIKAN:
Perlu kami informasikan kepada Bapak/Ibu bahwa dengan penetapan status NE ini, Bapak/Ibu masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sebelumnya seperti tunggakan pajak atau pelaporan SPT, maka tetap wajib melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut. setelah pelaksanaan kewajiban tersebut, maka status NPWP bapak/ibu akan menjadi aktif kembali..
Apabila afirmasi tidak setuju:
Mohon maaf, permohonan yang bapak/ibu sampaikan tidak kami lanjutkan sesuai afirmasi tidak setuju dari Bapak/Ibu.

Ada lagi yang bisa saya bantu?

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

PORO tidak lolos

Mohon maaf, permintaan penetapan NE yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.

(tidak perlu sampaikan data apa yang tidak cocok, langsung ke salam penutup saja tanpa menawarkan bantuan lebih lanjut)

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

Pengaktifan Kembali NPWP NE

5 hal

PER-04/PJ/2020 pasal 29 – 33 & SE-27/PJ/2020 Ruang Lingkup Angka 7

https://ereg/login > LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 >(pengecekan data pengurus dan SPT tahunan) > Login ID NIP Pendek, password: SIDJP123

PORO

Data OP (WNI) Badan IP WBT
NPWP
Nama WP
NIK - - -
Alamat tempat tinggal - - -
Email terdaftar
No. Telp/HP
EFIN salah satu Pengurus
(tercantum dalam SPT Tahunan yang telah jatuh tempo)
- - -

ID REKAMAN

Inbound: ID SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. 830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin

Notifikasi Sistem

“Berhasil dengan status 3” = Sukses
“Berhasil dengan status 2” = Hubungi TL/SPV

Catatan

  • Harus oleh WP bersangkutan
  • 1 NPWP untuk 1 layanan
  • Alasan permohonan diisi :
    • “Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020”
  • Lakukan afirmasi sebelum memroses permohonan
  • Tidak mengakhiri interaksi sebelum permohonan selesai diproses
  • Kirim surat pemberitahuan (pdf) apabila proses berhasil
CRM
Layanan Administrasi > Penetapan Kembali WP NE > Diterima/Ditolak/Penelusuran

Panduan Interaksi PENGAKTIFAN WP NE

Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore

Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?

Silakan, ada yang bisa saya bantu?

Baik, jadi Bapak/Ibu bermaksud mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak NE ya?

Penggalian:
a. Untuk orang pribadi atau badan atau bagaimana pak/bu? b. Ada beberapa alasan NPWP dapat diaktifkan kembali. Untuk alasan Bapak/Ibu mengajukan permohonan tersebut apa ya?

  • Pengaktifan Kembali WP NE dapat dilakukan atas alasan apapun yang menyebabkan WP tidak lagi memenuhi kriteria NE sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Dari jawaban WP ada 2 kemungkinan:

1. Alasan sesuai ketentuan

a) Baik, jadi alasan permohonan adalah … . b) Sebelum melakukan pengaktifan kembali WP NE, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang melakukan perubahan data tersebut (PORO)

Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:

2. Alasan tidak sesuai

Mohon maaf, alasan yang Bapak/Ibu sampaikan tidak termasuk dalam alasan permohonan pengaktifan kembali WP NE. kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini.

Ada lagi yang bisa saya bantu?

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

PORO lolos

Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan. untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini.
Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila setuju, dan ‘tidak’ apabila tidak setuju.

transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses pengaktifan kembali NPWP NE ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Jika Bapak/Ibu setuju, silakan Bapak/Ibu jawab menyalin ulang pernyataan afirmasi berikut.
“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa saya mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP dengan alasan … .”

Baik, terima kasih atas afirmasinya. permohonan Bapak/Ibu, segera kami proses sesuai dengan antrian yang ada. Kami akan sampaikan pemberitahuan pengaktifan kembali melalui email Bapak/Ibu.

WAJIB DISAMPAIKAN:
Setelah permohonan ini selesai, maka NPWP tersebut sudah aktif kembali dan dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Ada lagi yang bisa saya bantu?

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

PORO tidak lolos

Mohon maaf, permintaan pengaktifan kembali WP NE yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.

Pemberitahuan Penggunaan NPPN

10 hal

SE-50/PJ/2020

https://tpt-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/login

PORO

  1. NPWP
  2. Nama
  3. NIK
  4. Alamat Wajib Pajak
  5. Alamat Email yang terdaftar
  6. No. Telepon yang terdaftar

ID REKAMAN

Inbound: NPPN_IP SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. NPPN_830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin

Catatan

  • Yang berbicara adalah WP yang bersangkutan
  • Hanya untuk WP OP
  • Pastikan Tanggal terdaftar atau Tanggal Pengajuan WP memenuhi kriteria
  • Cetak ulang BPE hanya atas penyampaian pemberitahuan melalui Contact Center
CRM
Layanan Administrasi > Pemberitahuan NPPN > Diterima/Ditolak/Cetak Ulang BPE

Panduan Interaksi PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NPPN

Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore

Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?

Silakan, ada yang bisa saya bantu?

Baik, jadi Bapak/Ibu bermaksud mengajukan pemberitahuan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto ya.

Penggalian awal:
a. Untuk orang pribadi ya Bapak/Ibu?
b. Apakah pemberitahuan NPPN adalah untuk NPWP dari Bapak/Ibu sendiri?

  • hanya WP ybs dan apabila bukan ybs - langsung ke akhir layanan

c. Apakah pengajuan pemberitahuan NPPN ini sudah lebih dari 3 bulan dari tanggal terdaftar atau bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dari Bapak/Ibu?

  • apabila tidak memenuhi jangka waktu langsung ke akhir layanan
  • kalau ragu diserahkan ke agent untuk bantu cek di aplikasi sebelum PORO
1. Penggalian informasi berhasil

Baik, hari ini Bapak/Ibu ingin mengajukan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto.

Sebelum melanjutkan layanan pemberitahuan NPPN ini, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang menyampaikan pemberitahuan NPPN (PORO).

Terima kasih atas konfirmasi data yang Bapak/Ibu sampaikan

Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:

2. Penggalian informasi berhasil/tidak lolos

Mohon maaf, Bapak/Ibu, maka kami tidak dapat melanjutkan proses layanan ini.
layanan ini hanya dapat diajukan oleh WP yang bersangkutan/karena tidak sesuai ketentuan terkait jangka waktu 3 bulan tersebut

Ada lagi yang bisa saya bantu?

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

PORO lolos

Mohon menunggu sebentar permohonan pemberitahuan NPPN Bapak/Ibu sedang kami proses.

Untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila bersedia dan ‘tidak setuju’ apabila tidak bersedia.

transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan pemberitahuan penggunaan NPPN ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Jika Bapak/Ibu setuju, silakan Bapak/Ibu jawab menyalin ulang pernyataan afirmasi berikut.
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa saya mengajukan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto.

Baik, terima kasih atas afirmasinya. Permohonan Bapak/Ibu segera kami proses sesuai dengan antrian yang ada. Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, akan kami sampaikan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email Bapak/Ibu

Ada lagi yang bisa saya bantu?

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

PORO lolos (NPWP berstatus NE)

Bapak/Ibu, di sini NPWP dimaksud statusnya adalan nonefektif (NE). Maka dengan penyampaian pemberitahuan NPPN ini akan sekaligus dilakukan aktivasi secara jabatan atas NPWP Bapak/Ibu sebelumnya yang berstatus NE. Untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini.

Untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila bersedia dan ‘tidak setuju’ apabila tidak bersedia.

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa saya mengajukan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto.

(Jika WP tidak setuju)

Baik, terima kasih atas afirmasinya. Permohonan Bapak/Ibu segera kami proses sesuai dengan antrian yang ada. Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, akan kami sampaikan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email Bapak/Ibu

WAJIB DISAMPAIKAN :
Setelah permohonan ini selesai, maka NPWP tersebut sudah aktif kembali dan dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Ada lagi yang bisa saya bantu?

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

PORO lolos (NPWP berstatus NE, tidak bersedia diaktifkan kembali)

Apabila WP tidak bersedia untuk dilakukan aktivasi atas status WP yang NE:

Mohon maaf, pemberitahuan NPPN yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan Bapak/Ibu tidak bersedia untuk dilakukan pengaktifan kembali NPWP secara jabatan dari yang sebelumnya berstatus NE.

Jika Bapak/Ibu ingin mengajukan pemberitahuan NPPN, silakan menghubungi kami kembali atau mengajukannya melalui DJP Online pada bagian KSWP atau menyampaikan pemberitahuannya ke KPP

Selanjutnya layanan kami akhiri, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali

PORO tidak lolos

Mohon maaf, pemberitahuan NPPN yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.

Apabila data email yang tidak cocok » agent dapat mengarahkan WP untuk perubahan data dan/atau mengajukan pemberitahuan NPPN secara online melalui DJP Online di menu KSWP (atau melalui KPP pun tetap dibuka).

Panduan Interaksi CETAK ULANG BPE PEMBERITAHUAN

Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore

Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?

Silakan, ada yang bisa saya bantu?

baik jadi Bapak/Ibu xxx bermaksud mengajukan permintaan cetak ulang BPE atas pemberitahuan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto ya, Bapak/Ibu.

Penggalian awal:
a. “Sebelumnya, apakah Bapak/Ibu mengajukan Pemberitahuan NPPN di Kring Pajak 1500200 atau di Livechat pajak.go.id, Bapak/Ibu?”

  • hanya WP yang mengajukan melalui kanal Kring Pajak/Livechat yang bisa dilayani cetak ulang BPE NPPN di Kring Pajak/Livechat

b. Untuk orang pribadi ya Bapak/Ibu?
c. Apakah permintaan cetak ulang BPE tersebut untuk NPWP dari Bapak/Ibu sendiri?

  • hanya WP ybs dan apabila bukan ybs - langsung ke akhir layanan

Baik, hari ini Bapak/Ibu ingin mengajukan permintaan cetak ulang BPE NPPN

Sebelum melanjutkan layanan cetak ulang BPE NPPN ini, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang menyampaikan meminta BPE NPPN.

  1. NPWP
  2. nama
  3. NIK
  4. alamat tempat tinggal
  5. alamat email yang terdaftar di DJP
  6. nomor telepon atau HP yang terdaftar di DJP

Terima kasih atas konfirmasi data yang Bapak/Ibu sampaikan

Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:

PORO lolos

Mohon menunggu sebentar permohonan cetak ulang BPE NPPN Bapak/Ibu sedang kami proses.

Bapak/Ibu, proses di kami sudah selesai. Permohonan Bapak/Ibu segera kami proses sesuai dengan antrian yang ada. Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, akan kami sampaikan ulang Bukti Penerimaan Elektronik melalui email Bapak/Ibu.

Ada lagi yang bisa saya bantu?

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

PORO tidak lolos

Mohon maaf, permintaan cetak ulang BPE NPPN yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.”

Pemutakhiran Mandiri

6 hal

PMK-112/PMK.03/2022 dan ND-667/LIP/2022

https://ereg/login > LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 >(pengecekan data pengurus dan SPT tahunan) > Login ID NIP Pendek, password: SIDJP123

PORO

WP OP

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat tempat tinggal
  4. E-mail terdaftar
  5. Nomor HP
  6. NIK

WP Badan

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat
  4. E-mail terdaftar
  5. Nomor HP
  6. EFIN salah satu Pengurus

ID REKAMAN

Inbound: ID SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. 830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin

Catatan

  • Yang berbicara adalah WP yang bersangkutan atau wakil WP.
  • Agent dapat menyampaikan kemungkinan pilihan KLU ke WP dan konfirmasi dari WP cukup dengan mengiyakan salah satu pilihan.
  • WP memungkinkan melakukan perubahan nama terdaftar sepanjang untuk memperbaiki agar sama dengan basis data dukcapil.
CRM
Layanan Administrasi > Pemutakhiran Mandiri > Diterima/Ditolak/Penelusuran/Tidak Selesai

Panduan Interaksi PEMUTAKHIRAN MANDIRI

Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore

Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?

Silakan, ada yang bisa saya bantu?

Baik, jadi bapak/ibu ingin melakukan pemutakhiran/perubahan data ya?

Apakah Bapak /Ibu sudah memiliki akun djponline? Apakah sudah mencoba melakukan perubahan data melalui djponline di menu profil?

  • ada 3 kemungkinan ya setelah ditanya ini : wp mau coba mandiri di djponline, wp minta dipandu, wp minta dilayani di klip

Sebelum layanan ini kami berikan, kami membutuhkan afirmasi dari Bapak/Ibu … bahwa data yang bapak/ibu sampaikan adalah benar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Silakan jawab setuju jika bapak/ibu menyetujui.

transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses pemutakhiran mandiri ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini.
Silakan Bapak/Ibu jawab mengetik ulang afirmasi berikut.
“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa data yang saya sampaikan adalah benar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.”

Baik, terima kasih Bapak/Ibu.

Dalam proses pemutakhiran data terdapat beberapa hal yang perlu kami validasi terlebih dahulu, dapat dibantu menyebutkan hal-hal sebagai berikut » (PORO)

Baik terima kasih atas informasinya, mohon menunggu sebentar saya pastikan terlebih dahulu informasinya (agent input id rekaman dan alasan)

PORO lolos

Bapak/Ibu … , terima kasih telah menunggu

  1. Apakah terdapat perubahan data alamat email atau nomor HP? –> jika ada, tanyakan yang baru, agent input di sistem (contreng ubah data, masukkan alamat email dan atau nomor handphone yang baru)
  2. Berikutnya terkait data kependudukan, apakah bapak/ibu sudah menyiapkan data kependudukan termasuk nomor Kartu Keluarga (KK) ? Jika sudah, dapat dibantu disebutkan nomor KK nya? –> catat nomor KK walaupun tidak mandatory karena nanti di step berikutnya dibutuhkan lagi. Jika sudah di isi nomor KK maka di step berikutnya otomatis muncul no KK nya
  3. Berikutnya terkait data pekerjaan / Klasifikasi Lapangan usaha (KLU), apakah terdapat perubahan jenis pekerjaan? –> agent konfirmasi lagi klu nya no berapa atas kegiatan wp: “Berdasarkan pernyataan bapak/ibu dengan pekerjaan xxx, kode KLU nya xxxxx.
  4. Langkah berikutnya terkait alamat tempat usaha (hanya jika di langkah 3 KLU nya kegiatan usaha.
  5. Langkah berikutnya adalah data unit keluarga, perlu diupdate setiap anggota keluarga. Apakah Bapak/Ibu sudah menyiapkan kartu Keluarga nya? Baik, dimulai dari Bapak/Ibu sendiri, dilanjutkan dengan anggota keluarga lainnya.

Terima kasih bapak/ ibu …. Proses pemutakhiran data telah selesai, surat pemutakhiran mandiri WP akan dikirimkan melalui alamat email, silakan cek email Bapak/Ibu. Dan kami sampaikan bahwa kring pajak melakukan pemutakhiran data sesuai dengan data yang Bapak/Ibu sampaikan.

Perlu kami informasikan juga, apabila Bapak/Ibu mendapati data yang masih belum sesuai baik dalam surat tersebut maupun dalam akun djponline, silakan melakukan pemutakhiran kembali melalui djponline secara mandiri, kpp tempat bapak/ibu terdaftar atau menghubungi kami kembali.

Terima kasih telah menghubungi kring pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

PORO tidak lolos

Baik terima kasih atas informasinya. Namun mohon maaf, terdapat data yang tidak sesuai dengan database dalam sistem perpajakan, mohon pastikan NPWP, nama, atau alamat apakah telah sesuai.

Ada lagi yang bisa saya bantu?

Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.

Panduan Aplikasi PEMUTAKHIRAN MANDIRI

  1. Log in https://ereg/
    • NIP dan password SIKKA
  2. pilih menu > CALL CENTER
  3. pilih submenu > PEMUTAKHIRAN MANDIRI WP
    • Arahkan ke halaman PORO. Mulai tanyakan PORO dan catat karena diperlukan di step berikutnya. Pada step berikutnya tinggal tanya “Apakah ada perubahan untuk xxx?
  4. Jika sesuai, maka masukkan ID rekaman percakapan dan detail alasan » klik PROSES
    • Detil alasan: Pemutakhiran Data Mandiri WP melalui call center
  5. klik PROSES
    • Step 1: Tanyakan ada perubahan data email dan no hp tidak, jika ada contreng ubah data, input no hp dan email baru nya
      • klik NEXT
    • Step 2: Data utama: Tanyakan nomor Kartu Keluarga (catat juga no KK nya karena butuh di step berikutnya)
      • klik VALIDASI DATA (jika valid bisa lanjut klik NEXT, jika tidak maka tidak bisa lanjut arahkan WP untuk update data ke dukcapil)
    • Step 3: Data KLU: tanyakan ada perubahan data KLU tidak. Jika ada, contreng UBAH DATA, pilih KLU sesuai dengan pernyataan WP.
      • klik NEXT
    • Step 4: Alamat tempat usaha (jika pekerjaan nya dari kegiatan usaha di step 3)
    • Step 5: Data Anggota Keluarga: Tanyakan anggota keluarga (default: suami sudah ada di sistem). Tanyakan yang pemenuhan perpajakannya digabung dengan suami: misal istri, anak belum punya NPWP. Kalau sudah punya NPWP sendiri, maka ybs harus mengajukan pemutakhiran sendiri
      • klik TAMBAH untuk menambah data anggota keluarga
      • tanyakan NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga, pekerjaan. Untuk no KK silakan copas dari catatan sebelumnya.
      • klik SIMPAN. Pastikan sudah afirmasi terlebih dahulu.
    • SELESAI > pilih percakapan > klik lambang amplop untuk mengirim ke email WP.
*Berikut panduan aplikasi untuk OP WNI, untuk jenis lain seperti WNA, Badan, dan IP silakan sesuaikan langkahnya dengan yang ada di sistem.

FAQ

1 hal

Penyataan Afirmasi
ND-281/LIP.3/2022

  1. Untuk layanan call, afirmasi cukup dengan meminta jawaban persetujuan Wajib Pajak,
  2. Untuk layanan noncall, afirmasi dilakukan dengan meminta Wajib Pajak menuliskan ulang pernyataan afirmasi yang diberikan agent.

Siapa yang dimaksud sebagai Wakil Wajib Pajak Badan yang berhak menerima layanan?
Pengurus

Penyelesaian layanan PAP Kring Pajak
Dilakukan pada saat interaksi di telepon atau live chat sedang berlangsung (telepon atau tiket belum ditutup).

Akhir

panduan/bukusaku.txt · Last modified: 2024/01/25 16:02 by jack