User Tools

Site Tools


faqtem:2023:08:05:810440399_1111

This is an old revision of the document!


Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?


Jawaban

Sesuai SE 02/PJ/2015, BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  • (ubah) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 15/PJ/2015
  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T W X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I N D V
 
faqtem/2023/08/05/810440399_1111.1722672700.txt.gz · Last modified: 2024/08/03 15:11 by jack