faqtem:2023:08:05:810440399_1111
This is an old revision of the document!
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
Jawaban
Sesuai SE 02/PJ/2015, BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- (ubah) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faqtem/2023/08/05/810440399_1111.1722672003.txt.gz · Last modified: 2024/08/03 15:00 by jack
Discussion