faqtem:2023:03:23:810440399_1733
Nothing found
Nothing found
Tanya
Batas upload faktur pajak adalah paling terakhir tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah di atas tanggal 15 kami masih bisa membuat faktur pajak pengganti (kode seri 051) dengan tanggal di atas itu?
Jawaban
Batas upload disebutkan dalam Pasal 18 ayat 1 PER-03/PJ/2022
Kemudian sesuai ketentuan Nomor 7 Lampiran J PER-03/PJ/2022:
7. Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat.
Jadi sepanjang mengikuti ketentuan penulisan sesuai Lampiran J, maka bisa membuat Faktur Pajak Pengganti tanpa dibatasi batas upload
Dasar Hukum
Rekomendasi Jawaban
faqtem/2023/03/23/810440399_1733.txt · Last modified: 2024/08/03 13:01 by jack
Discussion