User Tools

Site Tools


faqtem:2023:03:23:810440399_1733

Nothing found
Nothing found

Tanya

Batas upload faktur pajak adalah paling terakhir tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah di atas tanggal 15 kami masih bisa membuat faktur pajak pengganti (kode seri 051) dengan tanggal di atas itu?


Jawaban

Batas upload disebutkan dalam Pasal 18 ayat 1 PER-03/PJ/2022

Kemudian sesuai ketentuan Nomor 7 Lampiran J PER-03/PJ/2022:

7. Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat.

Jadi sepanjang mengikuti ketentuan penulisan sesuai Lampiran J, maka bisa membuat Faktur Pajak Pengganti tanpa dibatasi batas upload

Dasar Hukum

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D D Q N
W M F H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R K V᠎ E
 
faqtem/2023/03/23/810440399_1733.txt · Last modified: 2024/08/03 13:01 by jack