faq1:5k9:44999--17-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. Kami baru saja membuka cabang di lokasi yang berbeda dengan NPWP pusat. tempo hari kami melakukan penyerahan di cabang dan lawan transaksi kami meminta untuk dibukakan faktur. karena cabang kami belum menjadi PKP, sehingga kami menerbitkan faktur pada NPWP pusat. Pertanyaanya, 1. apakah langkah kami menerbitkan faktur di pusat itu benar ? adakah dasar hukum yang mendasari kasus diatas ? 2. selain jasa konstruksi, kami juga menjua

Jawaban

Kalau yang bertransaksi cabangnya dan bukan PKP maka seharusnya tidak diterbitkan Faktur pajak. Bisa mengajukan pemusatan sesuai dengan ketentuan PER 11/2020

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k9/44999--17-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)