User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44986--17-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP badan menggunakan pp 23/2018. Namun di pertengahan tahun omzet sudah mencapai 4,8 M. Untuk penggunaan PP 23 nya masih bisa digunakan hingga akhir tahun pajak bersangkutan kan ya mas,mbak. Untuk pelaporan SPTnya juga di tahun pajak tersebut yang dilaporkan itu penggunaan sesuai tarif pp 23/2018? ????????

Jawaban

betul, kalau pertengahan tahun omzet sudah lebih dari 4,8M, masih boleh menggunakan PP 23 sampai akhir tahun. Laporan SPT Tahunannya juga sesuai penghasilan yang didapat di tahun tersebut menggunakan PP 23. Dasar hukum Pasal 7 PP 23 2018

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k9/44986--17-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)