faq1:5k9:44984--17-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pertanyaan terkait pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, fasilitas tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh dalam proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri (pertanyaan me-refer ke KMK-239/KMK.01/1996 sttd KMK-486/KMK.04/2000 dan SE-64/A71/0596, SE-32/PJ/1996, SE-19/BC/1996): 1. Apakah istilah “Pemasok Lapisan Kedua” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf (g) Keputusan Menteri Keuangan No. 463/KMK.01/1998 memiliki makna yang sama dengan “Sub-Kontraktor”? 2. Ter

Jawaban

utk yg nomor 2 itu yg dapet fasilitas hanya kontraktor utama nya saja, sesuai di ketentuannya… btw, kok ada bea meterai segala…kmk nya gak bahas bea meterai loh nomor 1 jawab sesuai pengertian di pasal 1 nya aja itu…

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k9/44984--17-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)