User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44966--17-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas, Mbak, pada perubahan penandatangangan efaktur kan ada legalisasi identitas, tetapi kalo pihak berwenang tidak bersedia memberikan legalisasi gmn karena aturan mereka?

Jawaban

secara ketentuan kta masih mengacu ke per24-2012, dan memang memerlukan fotokopi identitas yang telah di legalisasi, namun bila memang pihak penerbit identitas tidak dapat lagi memberi legalisasi, sarankan wp utk konsul ke kpp dahulu, karna belum ada aturan penegasan yang merubah ketentuan di per 24-2012.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k9/44966--17-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)