User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44956--17-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

faktur pajak asli bulan okt, terus di ganti jd faktur pajak pengganti dibulan februari. Sama lawan transaksinya dikreditin masuk masa januari bisa kan yah? Berdasarkan PER-24/PJ/2012 Penerbitan FP Pengganti diatas seharusnya melakukan pembetulan SPT PPN masa oktober, Apakah bisa pengkreditan karena FP Pengganti tersebut dilakukan pada masa januari?

Jawaban

faktur pajak pengganti itu tetap mengikuti masa normalnya yaa, jadi memang tglnya mungkin tgl feb karena dibuat pengganti feb, tpi untuk masa ttp mengacu ke faktur pajak normal/asli. Pengkreditan mengikuti dari faktur pajak normalnya ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/44956--17-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)