faq1:5k9:44938--17-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp usaha konstruksi bertransaksi dgn bukan pemotong, kan dia harus setor sendiri. Untuk pembuatan kode billingnya, di bagian subjek pajak, itu pilihnya NPWP sendiri atau NPWP Lain ya kak??
Jawaban
kalau setor sendiri pake NPWP-nya sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/44938--17-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)