User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44938--17-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp usaha konstruksi bertransaksi dgn bukan pemotong, kan dia harus setor sendiri. Untuk pembuatan kode billingnya, di bagian subjek pajak, itu pilihnya NPWP sendiri atau NPWP Lain ya kak??

Jawaban

kalau setor sendiri pake NPWP-nya sendiri.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/44938--17-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)