faq1:5k9:44927--17-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Bagaimana perlakuan dan pengkreditan atas PPN Impor atas Impor Barang yang menggunakan PPJK ya ?
Jawaban
tetep bisa sih harusnya, sepanjang PIB-nya memenuhi ketentuan di PER-13/2019, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut,
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/44927--17-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)