faq1:5k9:44916--17-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
laporan penempatan harta tambahan di dalam negri ketentuanya bagaimana?
Jawaban
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat: (Pasal 38 ayat (1) PMK- 118/PMK.03/2016) realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah NKRI yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 38 ayat (2) PMK-141/PMK.03/2016 dan Pasal 1 PER-03/PJ/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k9/44916--17-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)