faq1:5k9:44907--15-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembayaran Uang Saku dalam mengikuti Konsinyering apakah dipotong PPH 21 Final atau tidak?
Jawaban
Jika yg diterima masuk ke kategori penghasilan teratur atau tidak teratur sesuai pengertiannya di pasal 1 maka seharusnya termasuk objek pph 21 (pasal 5 ayat 1 huruf a)
Dasar Hukum
–
Editor
ADR
faq1/5k9/44907--15-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)