User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44907--15-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran Uang Saku dalam mengikuti Konsinyering apakah dipotong PPH 21 Final atau tidak?

Jawaban

Jika yg diterima masuk ke kategori penghasilan teratur atau tidak teratur sesuai pengertiannya di pasal 1 maka seharusnya termasuk objek pph 21 (pasal 5 ayat 1 huruf a)

Dasar Hukum

Editor

ADR

faq1/5k9/44907--15-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)