faq1:5k9:44893--16-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bekerja di LN sbg pekerja lepas, dan engga dipotong Pajak di LN, kalau perhitungan pajak di Indonesia bagaimana kak?

Jawaban

Ybs adalah WPDN, pelaporan SPT silakan menggunakan formulir 1770, masukkan pada kolom Penghasilan neto dari Luar Negeri. Nanti akan menambah penghasilan neto dia, dan menjadi penambah ph kena pajak utk selanjutnya kena tarif progresif.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/44893--16-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)