User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44878--11-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan keberatan 5 hari kerja yg tercantum di leaflet pajak.go.id itu ada di peraturan mana ya?

Jawaban

Kalau dari SE 11 2014 disini hanya diatur terkait penerimaan permohonan pencabutan pengajuan keberatan itu 3 HK setelah surat permohonan diterima, seksi pelayanan harus sudah meneruskan surat permohonan pencabutan ke unit pelaksana penelitian keberatan. Setelah itu kan yg proses unit pelaksana penelitian keberatan. kalau yang 5 hari kerja ada di SOP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/44878--11-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)