User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44873--16-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika tdk ada pemotong/pemungut, Apakah nilai PPh final yg diisi pada SPT Tahunan sama dengan pph final yg dicantumkan pada laporan realisasi PPH Final DTP? Mas/Mbak, apa bisa dijawab gini: Betul Kak, nilai PPh Final yg diisi pada SPT Tahunan sama dengan PPh Final yg dicantumkan pada laporan realisasi. PPh Final DTP Tahun Pajak 2020 diberikan untuk Masa Pajak April - Desember 2020. Jika Kakak melakukan penyetoran PPh Final pada Masa Pajak Januari - Maret 2020, silakan disesuaikan pada SPT Tahun

Jawaban

digali by PM, yang di maksud WP pada lembar Rekapitulasi Peredaran Bruto. Seharusnya sama dengan yang dilaporkan dalam ereporting setiap bulannya (april s.d des 2020). Dan benar ditambah informasi peredaran januari s.d maret 2020 yang sudah dibayar, jadi di rekapnya tetap informasi peredaran bruto dari Januari s.d Desember 2020. Tapi kalau yang dilaporkan dalam SPT Tahunannya, jelas semua PPh final yang dibayarkan harus dilaporkan, karena PPh final tidak hanya PP 23 saja.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k9/44873--16-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)