faq1:5k9:44839--16-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak selama kendaraan memenuhi definisi Kendaraan Angkutan Umum yaitu digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yg disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek / tidak dalam trayek, dgn tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning & tulisan hitam maka bukan objek PPN kan ? Utk sewa kendaraannya juga tetap dipotong PPh 23 ya brarti
Jawaban
kalau masuk kriteria jasa angkutan umum maka bukan objek PPN. untuk sewa kendaraannya tetap objek pph pasal 23 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k9/44839--16-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)