faq1:5k9:44827--16-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat sore..saya dengan ibu riski..ingin menanyakn seputar pembayaran pajak pembelian alat dana dari hibah penelitian/pemgabdian, apakah pajak dapat dibayarkan dengan nama pribadi?? Dikarenakan kampus/yayasan mash blm bisa mengeluarkan e-billing karena masih ada tanggungan pembayaran pajak sebelumnya… Mohon informasinya untuk pembayaran pajak hibah yg dilakukan secara mandiri..terimaksh
Jawaban
yg melakukan transaksi sebenarnya pihak siapa? Kalo transaksinya dilakukan oleh yayasan maka pembayaran pajaknya harus menggunakan npwp yayasan
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k9/44827--16-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)