User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44827--16-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat sore..saya dengan ibu riski..ingin menanyakn seputar pembayaran pajak pembelian alat dana dari hibah penelitian/pemgabdian, apakah pajak dapat dibayarkan dengan nama pribadi?? Dikarenakan kampus/yayasan mash blm bisa mengeluarkan e-billing karena masih ada tanggungan pembayaran pajak sebelumnya… Mohon informasinya untuk pembayaran pajak hibah yg dilakukan secara mandiri..terimaksh

Jawaban

yg melakukan transaksi sebenarnya pihak siapa? Kalo transaksinya dilakukan oleh yayasan maka pembayaran pajaknya harus menggunakan npwp yayasan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k9/44827--16-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)