faq1:5k9:44811--16-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada kondisi wp kerja sebagai PNS dan mendapat penghasilan yang bersifat final dari instansi dia bekerja, tapi tidak mendapat bukti potong dari pemberi kerjanya krn sudah dibuatkan SPJ ke dinas kesehatan dan diurus bendahara dinkes. bagaimana pelaporan spt tahunannya?

Jawaban

untuk penghasilan yang dilaporkan dalam spt tahunan adl semua penghasilan dlm thn pajak yang bersangkutan baik final, tdk final maupun yg non objek. jk wp mendapatkan penghasilan yg bersifat final silahkan input pada bagian lampiran penghasilan final. untuk bukti potong pph 21 tsb disarankan ttp minta ke bendahara terkait yang melakukan pemotongan karena bukti potong ini menjadi dasar bagi wp untuk membuktikan penghasilan yg dimilikinya sudah dipotong pajak. sebagai pemotong seharusnya bendahara

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k9/44811--16-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)