faq1:5k9:44806--16-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah fp pengganti masa november 2020 dapat dikreditkan di masa januari 2021?

Jawaban

jawaban agen sebelumnya kan menyarankan untuk pembetulan ya kak. hal ini benar jika PM normalnya sudah pernah dikreditkan sebelumnya. sehingga FP pengganti dikreditkan di spt masa PM normalnya dikreditkan, sehingga perlu pembetulan jika sudah dilaporkan spt normalnya. namun, setelah liat bentuk ss tampilan prepopulated PM nya, fp pengganti masuk ke pencarian PM masa januari, kemungkinan besar PM normal nya belum dikreditkan sama sekali. jika seperti itu, maka tidak wajib pembetulan, karena FP p

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k9/44806--16-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)