User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44804--16-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selama masa kompensasi rugi 5 th apabila laba yg didapat belum melebihi kompensasi kerugian apakah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak ya?

Jawaban

kerugian dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut. kalo laba fiskalnya lebih kecil dr nilai kompensasi kerugian, maka penghasilan kena pajak nya kan 0 contoh perhitungannya kompensasi kerugian ada di penjelasan pasal 6 ayat 2 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k9/44804--16-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)