User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44751--15-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

lampiran 1 pmk 02 2010, format daftar nominatif biaya promosi. data penerima itu data siapa ya bu? customer atau vendor yg kita gunakan untuk mengadakan promosi?

Jawaban

Pasal 6 ayat 1 pmk 2/2010 Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Penerima yg dimaksud berarti pihak lain di ayat 1 yg menerima sesuai jenis biaya di pasal 2 dari wp ybs

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/44751--15-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1