faq1:5k9:44751--15-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
lampiran 1 pmk 02 2010, format daftar nominatif biaya promosi. data penerima itu data siapa ya bu? customer atau vendor yg kita gunakan untuk mengadakan promosi?
Jawaban
Pasal 6 ayat 1 pmk 2/2010 Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Penerima yg dimaksud berarti pihak lain di ayat 1 yg menerima sesuai jenis biaya di pasal 2 dari wp ybs
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k9/44751--15-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1