faq1:5k9:44750--15-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait penghitungan pm yang penyerahannya tidak dipungut ppn di PMK 135/PMK.011/2014 ini contoh yang diberikan adalah pengkreditan untuk ppn pembelian aset tetap di kantor kami ini kan perusahaan developer yang melakukan penyerahan atas rumah subsidi yang dibebaskan ppn dan rumah non subsidi yang dipungut ppn nya pertanyaan saya, bagaimana cara untuk pengkreditan ppn masukkan nya pak?
Jawaban
Pmk 135/2014 Kan ini sebenernya utuk penghitungan kembali pm terkait penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. Kalo wp keterangannya penyerahannnya sebenernya terutang tapi ada yg dibebaskan ada yg tidak dipungut, ini kembali ke pasal 16B ayat 2 dan 3 terkait pengkreditan PMnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k9/44750--15-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)