User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44750--15-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait penghitungan pm yang penyerahannya tidak dipungut ppn di PMK 135/PMK.011/2014 ini contoh yang diberikan adalah pengkreditan untuk ppn pembelian aset tetap di kantor kami ini kan perusahaan developer yang melakukan penyerahan atas rumah subsidi yang dibebaskan ppn dan rumah non subsidi yang dipungut ppn nya pertanyaan saya, bagaimana cara untuk pengkreditan ppn masukkan nya pak?

Jawaban

Pmk 135/2014 Kan ini sebenernya utuk penghitungan kembali pm terkait penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. Kalo wp keterangannya penyerahannnya sebenernya terutang tapi ada yg dibebaskan ada yg tidak dipungut, ini kembali ke pasal 16B ayat 2 dan 3 terkait pengkreditan PMnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/44750--15-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)