User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44741--15-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dapatkah melakukan pelaporan PPh 23 selain ebupot?dikarenakan npwp kami berbentuk rep office dan hanya ada 1 karyawan di indonesia ini sebagai marketing support, semua karyawan yg aktif itu berada di luar dan berkewarganegaraan asing, sejak mei 2020 untuk pelaporan pajak dilakukan oleh konsultan, sedangkan syarat meminta sertifikat elektronik diharuskan adanya pimpinan di Letter of Appointment…mohon dibantu kak kendala dalam permintaan sertel ini?

Jawaban

Kalau wp sudah memenuhi pasal 6 per 04 th 2017 maka wajib menggunakan ebupot. Jd pelaporan pph psl 23nya tidak bisa pakai espt. Terkait dengan permintaan sertel coba konfirm ke kpp apakah bisa meminta sertel via online.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/44741--15-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)