faq1:5k9:44735--15-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya perihal PPN atas tukar tambah barang. ni mekanismenya bagaimana ya dari sisi penjual dan pembelinya? seharusnya angka di FP nya bagaimana? apa saya sebagai yg tukar barang juga mengeluarkan FP atas barang yg saya trade in?
Jawaban
atas penyerahan barangnya, baik pihak penjual maupun pihak pembeli sama-sama membuat faktur pajak keluaran sebesar nilai transaksi yang sebenarnya. kalau misalnya penyerahan yg dilakukan pembeli adalah aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka penyerahannya bisa masuk ke pasal 16D.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k9/44735--15-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)