faq1:5k9:44735--15-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau bertanya perihal PPN atas tukar tambah barang. ni mekanismenya bagaimana ya dari sisi penjual dan pembelinya? seharusnya angka di FP nya bagaimana? apa saya sebagai yg tukar barang juga mengeluarkan FP atas barang yg saya trade in?

Jawaban

atas penyerahan barangnya, baik pihak penjual maupun pihak pembeli sama-sama membuat faktur pajak keluaran sebesar nilai transaksi yang sebenarnya. kalau misalnya penyerahan yg dilakukan pembeli adalah aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka penyerahannya bisa masuk ke pasal 16D.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k9/44735--15-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)