faq1:5k9:44727--15-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait penandatanganan SPT Badan dikarenakan direktur yg sedang di luar kota, apakah boleh membubuhkan tanda tangan elektronik pada SPT Badan?
Jawaban
WP mau lapor via DJP online, namun pengurus yg menandatangani SPT lagi di luar. Gak masalah, sesuai PER 02 2019 : Wajib Pajak yang telah mengisi Aplikasi SPT Elektronik meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan kode verifikasi dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian SPT Elektronik dibubuhi tanda tangan elektronik dengan memasu kkan kode verifikasi .
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k9/44727--15-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)