faq1:5k9:44717--15-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif pph pasal 25 apakah perlu pengajuan ulang untuk 2021

Jawaban

pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; dan/atau c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ment

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/44717--15-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)